Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pengangkatan P3K Guru Madrasah Kian Mendesak, 437 Ribu Belum Tersertifikasi Meski Lulus Passing Grade Tanpa Formasi

Rendra Febrian Permana • Rabu, 14 Januari 2026 | 10:45 WIB
Pengangkatan P3K Guru Madrasah Kian Mendesak, 437 Ribu Belum Tersertifikasi Meski Lulus Passing Grade Tanpa Formasi
Pengangkatan P3K Guru Madrasah Kian Mendesak, 437 Ribu Belum Tersertifikasi Meski Lulus Passing Grade Tanpa Formasi

BLITAR – Wacana pengangkatan P3K guru madrasah kembali menguat setelah terungkap fakta mengejutkan: ratusan ribu guru madrasah hingga kini belum tersertifikasi, meski sebagian di antaranya telah lulus passing grade namun tidak mendapatkan formasi. Kondisi ini dinilai menjadi persoalan serius dalam tata kelola pendidikan nasional, khususnya di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).

Informasi tersebut mencuat dalam pernyataan sejumlah pemangku kebijakan yang menyoroti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-undang yang telah berlaku hampir dua dekade itu dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi riil di lapangan, terutama terkait kewajiban sertifikasi pendidik dan pengangkatan guru berstatus non-ASN, termasuk guru madrasah.

Undang-Undang Guru Dinilai Sudah Usang

Dalam pemaparannya, salah satu poin krusial yang disoroti adalah Bab VIII Pasal 82 UU Nomor 14 Tahun 2005. Pasal tersebut secara tegas mewajibkan guru memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik maksimal 10 tahun sejak undang-undang diberlakukan. Artinya, pada 2015 seluruh guru seharusnya sudah tersertifikasi.

Namun realitas berkata lain. Hingga kini, tercatat sekitar 437.000 guru madrasah belum tersertifikasi. Angka ini menjadi bukti bahwa negara, baik secara sadar maupun tidak, telah melanggar ketentuan undang-undang tersebut. Situasi inilah yang memperkuat urgensi percepatan pengangkatan P3K guru madrasah, terutama bagi mereka yang telah memenuhi passing grade namun terhambat formasi.

Keterbatasan Anggaran Jadi Akar Masalah

Persoalan sertifikasi guru madrasah tidak lepas dari keterbatasan anggaran. Seluruh proses sertifikasi guru di lingkungan Kemenag bergantung pada alokasi anggaran yang diajukan ke kementerian terkait. Sayangnya, porsi anggaran yang diterima Kemenag hingga kini belum sebanding dengan kebutuhan sertifikasi yang sangat besar.

Kondisi ini menyebabkan program sertifikasi guru madrasah selalu tertinggal dibandingkan kebutuhan ideal. Akibatnya, banyak guru yang telah mengabdi bertahun-tahun tetap berstatus non-sertifikasi dan tidak memiliki kepastian karier, termasuk dalam skema P3K.

Regulasi Ada, Implementasi Tersendat

Secara regulasi, Kemenag sebenarnya telah menyiapkan berbagai aturan turunan. Mulai dari Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB), PMA Nomor 38, hingga PMA Nomor 15 Tahun 2018 yang mengatur Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sebagai institusi sertifikasi guru.

Namun, keberadaan regulasi tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan di lapangan. Implementasi masih terkendala kuota, anggaran, serta kompleksitas data guru yang berada di bawah naungan Kemenag.

Data Guru Kemenag Sangat Gemuk

Jumlah tenaga pendidik di bawah Kemenag terbilang sangat besar dan beragam. Dari sekitar 151.000 guru dan tenaga pendidik, terdapat sekitar 817.000 guru madrasah. Selebihnya adalah guru agama dari berbagai direktorat bimbingan masyarakat (Bimas), mulai dari Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, hingga Konghucu.

Tak hanya guru, dosen juga menjadi bagian dari persoalan ini. Tercatat sekitar 43.000 dosen Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), dan total dosen di bawah Kemenag mencapai lebih dari 50.000 orang. Kondisi ini memperlihatkan betapa kompleksnya tata kelola SDM pendidikan di lingkungan Kemenag.

Desakan Percepatan Pengangkatan P3K

Dengan kondisi tersebut, dorongan agar pemerintah segera mempercepat pengangkatan P3K guru madrasah semakin menguat. Terutama bagi guru yang telah lulus passing grade namun gagal mendapatkan formasi akibat keterbatasan kuota. Mereka dinilai sudah layak mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan.

Jika tidak segera dibenahi, masalah ini bukan hanya soal administratif, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pendidikan madrasah secara nasional. Pemerintah pun didesak untuk segera melakukan pembaruan regulasi, penyesuaian anggaran, serta kebijakan afirmatif demi menuntaskan persoalan lama yang terus berulang.(*)

Editor : Rendra Febrian Permana
#undang undang guru dan dosen #sertifikasi guru Kemenag #guru madrasah belum tersertifikasi #pengangkatan p3k guru madrasah #lulus passing grade tanpa formasi