Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Revisi UU Guru dan Dosen Digodok, Ini Grand Desain Tata Kelola Guru dari Prajabatan hingga Pensiun yang Disiapkan Kemendikdasmen

Rendra Febrian Permana • Rabu, 14 Januari 2026 | 11:00 WIB
Revisi UU Guru dan Dosen Digodok, Ini Grand Desain Tata Kelola Guru dari Prajabatan hingga Pensiun yang Disiapkan Kemendikdasmen
Revisi UU Guru dan Dosen Digodok, Ini Grand Desain Tata Kelola Guru dari Prajabatan hingga Pensiun yang Disiapkan Kemendikdasmen

BLITAR – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menggodok revisi UU Guru dan Dosen dengan menyiapkan grand desain tata kelola guru secara menyeluruh. Desain besar ini disiapkan untuk menjawab berbagai persoalan struktural dan operasional yang selama ini menghambat peningkatan mutu serta kesejahteraan guru di Indonesia.

Paparan tersebut disampaikan pejabat Kemendikdasmen dalam forum pembahasan Undang-Undang Guru dan Dosen. Pemerintah menilai regulasi yang berlaku sejak 2005 telah membawa kemajuan, namun belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan tata kelola guru yang semakin kompleks. Karena itu, revisi UU Guru dan Dosen diarahkan untuk menata pengelolaan guru secara terintegrasi dari hulu ke hilir.

Tata Kelola Guru dari Prajabatan hingga Purna Tugas

Dalam konsep yang dipaparkan, tata kelola guru akan diatur dalam satu regulasi terpadu yang mencakup tiga fase utama, yakni prajabatan (preservice), dalam jabatan (inservice), dan purna jabatan (post service). Pada fase prajabatan, pengelolaan dimulai dari perencanaan dan formasi guru, pendidikan profesi guru (PPG) calon guru, hingga pengangkatan dan pengadaan guru.

Sementara itu, fase inservice mengatur guru yang telah diangkat dan bertugas di satuan pendidikan. Pengaturannya meliputi beban kerja dan layanan pembelajaran, pengembangan kompetensi, pengelolaan kinerja, penugasan, pendidikan dalam jabatan, kenaikan karier, kesejahteraan, hingga redistribusi guru. Adapun fase purna jabatan mencakup masa persiapan pensiun (MPP) dan penetapan pensiun.

Evaluasi UU Guru dan Dosen: Banyak Masalah Belum Tuntas

Kemendikdasmen mengungkapkan hasil evaluasi menunjukkan masih banyak persoalan dalam pelaksanaan Undang-Undang Guru dan Dosen. Salah satunya, definisi guru yang selama ini hanya mencakup jalur pendidikan formal, sehingga menimbulkan diskriminasi bagi pendidik di jalur nonformal.

Selain itu, mekanisme rekrutmen, penempatan, pemindahan, dan pembinaan guru dinilai belum mendukung pemerataan dan peningkatan mutu secara optimal. Fragmentasi kewenangan antara pusat dan daerah juga menjadi kendala serius. Program afirmasi guru daerah khusus pun dinilai belum efektif untuk menarik dan mempertahankan guru.

Disharmonisasi regulasi antara UU Guru dan Dosen dengan kebijakan ASN, jabatan fungsional (JF) guru, serta aturan kepegawaian lainnya turut memperumit tata kelola. Sertifikasi guru juga dinilai masih bersifat prosedural demi tunjangan, belum sepenuhnya menjadi instrumen peningkatan profesionalitas.

Sertifikasi Guru Akan Dirombak

Isu sertifikasi menjadi salah satu fokus penting dalam revisi UU Guru dan Dosen. Pemerintah mencatat, sejak UU disahkan, berbagai skema sertifikasi telah dijalankan, mulai dari portofolio, PLPG, hingga PPG dalam jabatan dan prajabatan.

Ke depan, Kemendikdasmen merencanakan penyelenggaraan PPG yang terintegrasi dengan pengadaan guru ASN. Lulusan PPG prajabatan akan masuk dalam ruang talenta guru nasional yang telah dikembangkan pemerintah, lalu terhubung langsung dengan sistem pengadaan terpusat. Untuk lulusan nonkependidikan vokasi, PPG akan dilaksanakan secara berasrama.

Target Kualifikasi S1 dan PPG Tahun 2028

Dalam hal kualifikasi akademik, pemerintah menargetkan seluruh guru telah memenuhi syarat minimal S1 pada 2028. Pada 2026, guru mata pelajaran SMP, SMA, dan SMK yang belum S1 akan diberi kesempatan mengikuti program peningkatan kualifikasi. Setelah itu, rekrutmen guru baru hanya dibuka bagi calon guru yang telah memenuhi kualifikasi S1 dan PPG.

Untuk kompetensi, ke depan guru akan mengikuti standar kompetensi ASN yang mencakup kompetensi manajerial, sosiokultural, dan teknis. Kemendikdasmen juga menyiapkan grand desain Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang terintegrasi dengan peningkatan karier.

Karier, Kesejahteraan, dan Perlindungan Guru

Pemerintah juga menyoroti pentingnya pembenahan karier dan perlindungan guru. Selama ini, pembinaan karier belum terintegrasi dengan sistem jabatan fungsional dan PKB. Guru pun masih menghadapi berbagai tekanan, mulai dari intervensi politik hingga kriminalisasi dan tindak kekerasan.

Melalui revisi UU Guru dan Dosen, pemerintah berharap tata kelola guru menjadi lebih adil, terintegrasi, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional serta kesejahteraan guru secara berkelanjutan.(*)

Editor : Rendra Febrian Permana
#sertifikasi guru #ppg guru #revisi UU Guru dan dosen #kemendikdasmen #Tata kelola guru