BLITAR – Kabar mengenai kenaikan gaji dan rapel pensiunan ASN 2026 kembali ramai diperbincangkan di media sosial dan platform YouTube. Sejumlah video viral menyebutkan bahwa gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri akan naik serta rapel disebut-sebut cair pada awal Januari 2026. Informasi tersebut memicu harapan besar di kalangan pensiunan yang menanti tambahan penghasilan di awal tahun.
Dalam narasi yang beredar, disebutkan bahwa pemerintah sudah menyiapkan anggaran dan pencairan hanya tinggal menunggu teknis penyaluran. Bahkan ada klaim rapel sudah mulai dibayarkan bertahap. Isu viral soal kenaikan gaji dan rapel pensiunan ASN 2026 ini pun menyebar cepat melalui grup percakapan dan media sosial.
Namun, pemerintah memberikan klarifikasi resmi terkait kabar tersebut dan meminta masyarakat, khususnya para pensiunan, untuk tidak terburu-buru mempercayai informasi yang belum memiliki dasar regulasi.
Penjelasan Resmi Pemerintah soal Kenaikan Gaji
Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menegaskan, hingga 7 Januari 2026, kenaikan gaji ASN dan pensiunan belum dapat dilaksanakan. Pemerintah masih memerlukan waktu untuk melakukan kajian menyeluruh terhadap kondisi fiskal negara. Menurutnya, keputusan ini diambil demi menjaga keberlanjutan keuangan negara.
Kajian fiskal tersebut membutuhkan waktu sekitar satu triwulan. Triwulan pertama difokuskan untuk menilai kondisi keuangan negara secara aktual, sementara pembahasan eksekusi kenaikan gaji baru akan dilakukan setelah triwulan kedua selesai.
Senada dengan itu, Menteri PAN RB Rini Yudiantini menyatakan bahwa keputusan akhir kenaikan gaji dan rapel pensiunan ASN 2026 sangat bergantung pada kesiapan anggaran dan regulasi. Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini adil dan dapat diterapkan merata di seluruh instansi.
Gaji ASN dan Pensiunan Masih Mengacu Aturan Lama
Saat ini, gaji ASN masih mengacu pada Perpres Nomor 5 Tahun 2024 dengan kenaikan 8 persen yang berlaku sejak 2024. Sementara gaji pensiunan PNS masih menggunakan PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan kenaikan 12 persen sebagai dasar perhitungan.
Artinya, belum ada perubahan besaran gaji pokok per Januari 2026 karena keputusan kenaikan baru masih menunggu kesiapan fiskal meski telah tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang rencana kerja pemerintah.
Penjelasan soal Rapel Pensiunan
Terkait rapel, pemerintah menjelaskan bahwa rapel hanya dapat dicairkan setelah ada keputusan resmi kenaikan gaji. Selain itu, pencairan rapel sangat bergantung pada kelengkapan administrasi masing-masing pensiunan.
PT Taspen sebagai pelaksana teknis menyalurkan dana berdasarkan data yang valid. Pensiunan yang belum melakukan otentikasi, mengalami kendala administrasi, mutasi rekening, atau meninggal dunia, berpotensi mengalami penundaan pencairan. Meski demikian, pemerintah menegaskan hak rapel tidak akan hilang.
Kesimpulan
Isu viral kenaikan gaji dan rapel pensiunan ASN 2026 memang memunculkan harapan besar, namun hingga kini belum ada keputusan final. Pemerintah memastikan seluruh hak pensiunan tetap aman dan akan direalisasikan setelah kajian fiskal selesai. Masyarakat diimbau mengacu pada informasi resmi agar tidak terjebak kabar simpang siur.(*)
Editor : Rendra Febrian Permana