Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Lengkap! Cara Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik, Syarat, Biaya Resmi, dan Jawaban Apakah Sertifikat Lama Masih Berlaku

Vicky Hernanda • Kamis, 15 Januari 2026 | 22:00 WIB
Sertifikat Tanah Elektronik,
Sertifikat Tanah Elektronik,

BLITAR - Sertifikat tanah elektronik kini mulai diterapkan secara bertahap di Indonesia. Banyak masyarakat masih bingung soal apa itu sertifikat tanah elektronik, apakah sertifikat lama masih sah, hingga bagaimana cara mengurusnya. Padahal, pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah mengatur penerapan sistem ini secara resmi.

Sertifikat tanah elektronik adalah dokumen digital resmi yang diterbitkan oleh BPN sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah atau bangunan. Dokumen ini berbentuk file PDF dan telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat berwenang. Meski berbentuk digital, kekuatan hukumnya sama dengan sertifikat tanah fisik.

Keunggulan sertifikat tanah elektronik cukup banyak. Dokumen ini tidak mudah rusak, bisa dicetak ulang kapan saja, lebih aman dari pemalsuan, serta dapat diakses melalui ponsel maupun laptop. Penerapannya diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 dan diperkuat Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023.

Apakah Sertifikat Tanah Lama Masih Berlaku?

Pertanyaan paling sering muncul adalah apakah sertifikat tanah fisik lama masih sah. Pemerintah menegaskan bahwa sertifikat tanah fisik tetap berlaku dan tidak dicabut. Konversi ke sertifikat tanah elektronik tidak bersifat wajib.

Pemilik tanah tetap boleh menyimpan sertifikat lama tanpa paksaan. Namun, konversi ke bentuk elektronik dianjurkan jika pemilik ingin menjual tanah, melakukan balik nama, mengurus warisan, atau menginginkan keamanan data secara digital.

Syarat Konversi dan Pembuatan Sertifikat Tanah Elektronik

Untuk mengubah sertifikat fisik menjadi sertifikat tanah elektronik, beberapa dokumen perlu disiapkan. Di antaranya sertifikat tanah asli, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, NPWP jika ada, bukti pembayaran PBB terakhir, surat kuasa jika dikuasakan, serta alamat email aktif.

Sementara itu, untuk pembuatan sertifikat baru—misalnya dari hasil jual beli atau warisan—dokumen yang dibutuhkan meliputi akta jual beli atau akta waris, surat ukur tanah, SPPT PBB, identitas para pihak, bukti lunas BPHTB jika ada transaksi, serta surat pernyataan tidak dalam sengketa. Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh Kantor Pertanahan sebelum disahkan secara digital.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik Secara Offline

Pengurusan secara langsung dilakukan dengan datang ke Kantor Pertanahan sesuai domisili tanah, bukan domisili pemilik. Pemohon mengambil nomor antrean layanan konversi atau sertifikat baru, menyerahkan dokumen persyaratan, lalu menunggu proses verifikasi data.

Jika permohonan disetujui, sertifikat tanah elektronik akan dikirimkan dalam bentuk file PDF ke email pemohon. Sertifikat dapat dicetak sendiri atau dicetak resmi melalui BPN. Waktu proses berkisar antara 3 hingga 14 hari kerja, tergantung daerah.

Cara Mengurus Secara Online Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Selain offline, pengurusan sertifikat tanah elektronik juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Namun, layanan ini baru tersedia di beberapa wilayah dan belum merata.

Pemohon perlu mengunduh aplikasi, membuat akun, memilih layanan permohonan sertifikat, lalu mengunggah dokumen persyaratan. Setelah diverifikasi BPN, sertifikat elektronik akan dikirim melalui email atau tersedia di aplikasi. Dokumen yang diunggah harus jelas dan sesuai prosedur agar tidak ditolak.

Biaya Resmi Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik

Pengurusan sertifikat tanah elektronik dikenakan biaya resmi sesuai PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang PNBP BPN. Biaya pengukuran tanah, jika belum memiliki surat ukur, berkisar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu untuk luas di bawah 10.000 meter persegi.

Biaya pendaftaran konversi sertifikat fisik ke elektronik sekitar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Penerbitan sertifikat baru dikenakan biaya Rp50 ribu hingga Rp200 ribu tergantung luas dan nilai tanah. Jika ada transaksi, dikenakan BPHTB sebesar 5 persen dari NJOP dikurangi NJOPTKP. Cetak salinan fisik gratis jika dicetak sendiri, atau sekitar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu jika melalui BPN.

Semua biaya dibayarkan langsung ke kas negara. Masyarakat diimbau mengurus sendiri tanpa menggunakan jasa calo agar terhindar dari biaya tambahan. Pemerintah juga mengingatkan bahwa mulai 2026, dokumen seperti girik atau petok D berpotensi tidak lagi diakui, sehingga masyarakat disarankan segera mengurus sertifikat resmi. (*)

Editor : Vicky Hernanda
#Biaya Sertifikat Tanah #Sentuh Tanahku #BPN #konversi sertifikat tanah fisik ke elektronik #sertifikat tanah elektronik