BLITAR - Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan lahan yang diakui negara. Selain memiliki kekuatan hukum, sertifikat tanah juga bernilai ekonomi tinggi sehingga wajib dijaga dengan baik oleh pemiliknya. Namun dalam kondisi tertentu, sertifikat tanah bisa hilang akibat kelalaian, banjir, kebakaran, atau bencana alam lainnya.
Kehilangan sertifikat tanah kerap membuat pemilik panik karena khawatir hak kepemilikan atas tanahnya terancam. Padahal, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyiapkan mekanisme resmi untuk menerbitkan sertifikat pengganti bagi sertifikat tanah yang hilang.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat ATR/BPN, Harison Makodompis, menjelaskan bahwa proses pengurusan sertifikat tanah hilang harus melalui sejumlah tahapan yang telah ditetapkan. Salah satu tahapan penting adalah kewajiban melakukan pengumuman kehilangan dalam jangka waktu tertentu sebelum sertifikat pengganti dapat diterbitkan.
Tahapan Awal Mengurus Sertifikat Tanah Hilang
Menurut Harison, Kantor Pertanahan baru dapat memproses penerbitan sertifikat pengganti setelah pemilik tanah membuat laporan kehilangan dan melakukan pengumuman kehilangan selama satu bulan. Selama masa pengumuman tersebut, tidak boleh ada keberatan dari pihak lain terkait kepemilikan tanah yang dimaksud.
Pengumuman kehilangan ini menjadi bagian penting untuk memastikan tidak adanya sengketa atau klaim dari pihak lain. Jika dalam kurun waktu satu bulan tidak ada keberatan, maka proses penerbitan sertifikat tanah pengganti dapat dilanjutkan oleh Kantor Pertanahan.
Syarat Dokumen Sertifikat Tanah Pengganti
Setelah melewati tahapan pengumuman, pemohon diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Dokumen utama yang harus dilampirkan antara lain formulir permohonan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta Kartu Keluarga (KK) pemohon.
Selain itu, salinan sertifikat tanah yang hilang bersifat opsional. Artinya, dokumen tersebut dapat dilampirkan jika memang masih tersedia, tetapi tidak menjadi syarat mutlak. Setelah seluruh dokumen lengkap, pemohon dapat langsung mendatangi Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah yang terdaftar.
Proses di Kantor Pertanahan
Di Kantor Pertanahan, petugas akan melakukan pemeriksaan berkas dan mencocokkan data kepemilikan dengan buku tanah yang tersimpan di negara. Buku tanah inilah yang menjadi acuan utama dalam menentukan keabsahan kepemilikan lahan, bukan semata-mata sertifikat fisik.
Jika seluruh proses telah dilalui dan data dinyatakan sesuai, maka sertifikat tanah pengganti akan diterbitkan. Sertifikat pengganti ini menggunakan format yang lebih baru, namun memiliki status hukum dan kekuatan kepemilikan yang sama dengan sertifikat sebelumnya.
Sertifikat Tanah Elektronik Jadi Solusi
Seiring perkembangan teknologi, ATR/BPN juga terus melakukan digitalisasi layanan pertanahan. Salah satu inovasi yang kini tersedia adalah sertifikat tanah elektronik. Sertifikat elektronik dinilai menjadi solusi untuk meminimalkan risiko kehilangan akibat kerusakan fisik maupun bencana alam.
Sertifikat tanah elektronik memungkinkan data kepemilikan tersimpan secara digital dan aman. Meski berbentuk elektronik, pemilik tanah tetap dapat mencetak sertifikat tersebut menggunakan kertas pengaman sesuai ketentuan yang berlaku.
Akses Data Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Dari sisi keamanan, sertifikat tanah elektronik telah terintegrasi dengan aplikasi resmi ATR/BPN bernama Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi ini, pemilik tanah dapat mengecek data kepemilikan kapan saja tanpa harus menyimpan dokumen fisik.
Digitalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan hak atas tanah serta memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan. Dengan adanya sertifikat elektronik, risiko kehilangan sertifikat fisik dapat ditekan, sekaligus memberikan kemudahan dalam pengelolaan aset tanah di masa depan. (*)
Editor : Vicky Hernanda