Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Sertifikat Tanah Lama 1961–1997 Diimbau Segera Beralih ke Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Alasan Pemerintah

Vicky Hernanda • Kamis, 15 Januari 2026 | 22:30 WIB
Sertifikat tanah lama
Sertifikat tanah lama

BLITAR - Pemerintah mengimbau masyarakat pemilik sertifikat tanah terbitan tahun 1961 hingga 1997 untuk segera melakukan pembaruan data ke sertifikat tanah elektronik. Imbauan ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai langkah antisipasi mencegah konflik dan sengketa agraria di masa depan.

Menurut Nusron, sertifikat tanah lama yang diterbitkan pada periode tersebut masih memiliki banyak kelemahan mendasar. Salah satunya, sertifikat tanah lama belum dilengkapi peta kadastral yang memuat titik koordinat dan batas bidang tanah secara akurat. Akibatnya, posisi lahan sering kali tidak jelas meski pemilik memegang sertifikat resmi.

Kondisi inilah yang membuat sertifikat tanah elektronik dinilai menjadi solusi penting. Sertifikat elektronik telah terintegrasi dengan peta kadastral dan sistem koordinat nasional, sehingga lokasi dan batas bidang tanah dapat ditelusuri secara pasti. Dengan pembaruan ini, risiko penyerobotan, klaim ganda, hingga sengketa kepemilikan tanah dapat ditekan secara signifikan.

Masalah Sertifikat Tanah Lama Tanpa Peta Kadastral

Nusron menjelaskan, sertifikat tanah yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997 umumnya hanya mencantumkan deskripsi tekstual tanpa peta kadastral. Kondisi tersebut menyebabkan ketidakjelasan batas lahan di lapangan, terutama jika terjadi pergantian kepemilikan atau perubahan kondisi lingkungan sekitar.

Meski pemilik memegang sertifikat sah, tanpa peta kadastral, posisi tanah sulit ditentukan secara presisi. Hal ini membuka celah terjadinya tumpang tindih sertifikat dan sengketa hukum di kemudian hari. Situasi tersebut kerap menimbulkan konflik antarwarga maupun antara masyarakat dan pihak lain yang mengklaim kepemilikan lahan yang sama.

Potensi Konflik Tinggi di Wilayah Perkotaan

Persoalan pertanahan, menurut Nusron, paling banyak terjadi di wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi seperti kawasan Jabodetabek. Tingginya mobilitas masyarakat membuat banyak pemilik tanah tidak lagi mengetahui secara detail riwayat dan batas tanah yang dimilikinya.

Berbeda dengan daerah pedesaan, masyarakat di wilayah perkotaan cenderung tidak mengenal sejarah tanah secara turun-temurun. Pergantian pemilik yang cepat serta minimnya dokumentasi batas lahan membuat potensi konflik semakin besar. Inilah yang menjadi perhatian utama pemerintah dalam mendorong konversi sertifikat lama ke sertifikat tanah elektronik.

Jutaan Sertifikat Lama Berpotensi Bermasalah

Data Kementerian ATR/BPN mencatat terdapat sekitar 13,8 juta bidang tanah dengan sertifikat lama yang tergolong dalam kategori KW4, KW5, dan KW6. Sertifikat jenis ini dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap sengketa karena belum terintegrasi dengan sistem peta kadastral nasional.

Sebagian besar kasus tumpang tindih sertifikat tanah terjadi di wilayah perkotaan, terutama Jabodetabek. Faktor utama penyebabnya adalah pergantian kepemilikan yang tidak diikuti dengan pembaruan data serta minimnya pemahaman pemilik baru terhadap sejarah tanah yang dibeli.

Sertifikat Tanah Elektronik Jadi Solusi Pemerintah

Untuk menjawab persoalan tersebut, pemerintah mengandalkan transformasi digital di sektor pertanahan melalui penerapan sertifikat tanah elektronik. Dalam sistem ini, seluruh data kepemilikan tanah terintegrasi secara nasional dan dilengkapi peta kadastral berbasis koordinat.

Melalui sertifikat elektronik, pemilik tanah dapat mengetahui secara pasti letak, luas, dan batas bidang tanah yang dimiliki. Data tersebut juga tersimpan secara digital dan dapat diakses melalui sistem serta aplikasi resmi ATR/BPN, sehingga memudahkan pengawasan dan pembaruan data di masa mendatang.

Digitalisasi pertanahan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat sekaligus menekan potensi konflik agraria. Pemerintah pun terus mendorong pemilik sertifikat lama untuk segera melakukan pembaruan agar tidak menghadapi persoalan hukum di kemudian hari.

Dengan beralih ke sertifikat tanah elektronik, masyarakat tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum yang lebih jelas, tetapi juga kemudahan akses data dan keamanan kepemilikan tanah yang lebih terjamin. (*)

Editor : Vicky Hernanda
#peta kadastral #ATR BPN #konflik agraria #Sertifikat Tanah Lama #sertifikat tanah elektronik