Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Seperti Apa Bentuk Sertifikat Tanah Elektronik? Ini Contoh, Isi, dan Cara Akses Sertifikat Tanah Elektronik Resmi ATR/BPN

Vicky Hernanda • Kamis, 15 Januari 2026 | 23:00 WIB
Sertifikat tanah elektronik resmi
Sertifikat tanah elektronik resmi

BLITAR - Kebijakan sertifikat tanah elektronik masih menimbulkan rasa penasaran di kalangan masyarakat. Terutama bagi pemilik lahan yang selama ini terbiasa memegang sertifikat tanah analog atau berbentuk kertas. Banyak yang bertanya-tanya seperti apa bentuk sertifikat tanah elektronik, apa saja isinya, dan bagaimana cara menyimpannya.

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong penerapan sertifikat tanah elektronik sebagai bagian dari transformasi digital layanan pertanahan. Sertifikat tanah elektronik dinilai lebih aman, praktis, dan memiliki tingkat perlindungan tinggi dibandingkan sertifikat fisik konvensional.

Dorongan ini sekaligus menjadi upaya pemerintah untuk menjawab berbagai persoalan klasik, seperti sertifikat rusak, hilang, hingga rawan dipalsukan. Dengan sistem digital, sertifikat tanah elektronik diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan keamanan data kepemilikan tanah bagi masyarakat.

Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik?

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Moodompis, menjelaskan bahwa sertifikat tanah elektronik merupakan dokumen resmi kepemilikan tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik. Sertifikat ini berbentuk file PDF dan disimpan dalam brankas elektronik milik pemegang hak.

Menurut Harison, sertifikat tanah elektronik dirancang agar data kepemilikan tidak bisa dipalsukan. Jika dokumen rusak atau hilang, hal tersebut tidak lagi menjadi masalah besar karena sertifikat dapat diakses dan dicetak kembali kapan saja. Sistem ini menjadi solusi atas berbagai risiko yang selama ini melekat pada sertifikat tanah berbentuk fisik.

Bentuk dan Isi Sertifikat Tanah Elektronik

Secara tampilan, sertifikat tanah elektronik tetap memuat informasi penting sebagaimana sertifikat konvensional. Di dalamnya tercantum identitas pemegang hak, data bidang tanah, luas tanah, serta keterangan kepemilikan yang sah secara hukum.

Salah satu ciri utama sertifikat tanah elektronik adalah keberadaan barcode atau kode palang. Barcode ini berfungsi sebagai alat verifikasi keaslian sertifikat. Melalui pemindaian barcode menggunakan aplikasi resmi ATR/BPN, masyarakat dapat memastikan bahwa sertifikat tersebut benar-benar diterbitkan oleh negara.

Disimpan di Brankas Elektronik

Berbeda dengan sertifikat kertas yang harus disimpan secara fisik, sertifikat tanah elektronik disimpan di brankas elektronik masing-masing pemegang hak. Brankas elektronik ini dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku, aplikasi resmi milik ATR/BPN.

Melalui aplikasi tersebut, pemegang hak dapat melihat sertifikat tanah elektronik kapan saja dan di mana saja. Akses digital ini memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan keamanan karena data tersimpan langsung dalam sistem pemerintah.

Apakah Bisa Dicetak?

Meski berbentuk digital, pemegang hak tetap bisa mendapatkan salinan resmi sertifikat tanah elektronik. Kantor Pertanahan dapat mencetak salinan resmi menggunakan kertas khusus atau secure paper yang memiliki standar pengamanan tertentu.

Namun, jika salinan resmi tersebut hilang atau rusak, pemegang hak tidak perlu mengajukan permohonan pencetakan ulang ke Kantor Pertanahan. Pemilik cukup mengakses sertifikat tanah elektronik asli melalui brankas elektronik dan mencetaknya secara mandiri menggunakan kertas biasa.

Keunggulan Sertifikat Tanah Elektronik

Sertifikat tanah elektronik menawarkan sejumlah keunggulan dibandingkan sertifikat analog. Selain lebih aman dari pemalsuan, dokumen ini juga tidak rentan rusak akibat usia, air, atau bencana alam.

Keunggulan lainnya adalah kemudahan akses dan efisiensi. Pemilik tanah tidak lagi bergantung pada satu lembar dokumen fisik karena sertifikat dapat diakses ulang setiap saat melalui sistem digital.

Mendorong Masyarakat Beralih ke Digital

Pemerintah berharap masyarakat mulai memahami dan menerima peralihan dari sertifikat tanah analog ke sertifikat tanah elektronik. Digitalisasi ini tidak hanya mempermudah pelayanan pertanahan, tetapi juga memperkuat perlindungan hak atas tanah.

Dengan sistem sertifikat tanah elektronik, data kepemilikan tersimpan lebih rapi, aman, dan mudah diverifikasi. Pemerintah menilai langkah ini sebagai bagian penting dalam modernisasi layanan publik sekaligus pencegahan sengketa pertanahan di masa mendatang.(*)

Editor : Vicky Hernanda
#ATR BPN #sertifikat tanah #sertifikat tanah digital #Sentuh Tanahku #sertifikat tanah elektronik