Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Jangan Asal Beli Tanah! Ini Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku dan Website ATR/BPN

Vicky Hernanda • Kamis, 15 Januari 2026 | 23:15 WIB
Cek Keaslian Sertifikat Tanah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Cek Keaslian Sertifikat Tanah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

BLITAR - Kasus sertifikat tanah palsu masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama bagi calon pembeli rumah dan tanah. Banyak orang baru menyadari adanya masalah setelah transaksi dilakukan, ketika sertifikat yang dimiliki ternyata tidak terdaftar atau tidak sesuai dengan data resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN). Karena itu, mengetahui cara cek keaslian sertifikat tanah menjadi hal yang sangat penting.

Kini, pengecekan sertifikat tanah tidak lagi harus dilakukan secara manual dengan mendatangi kantor pertanahan. Masyarakat dapat melakukan cek keaslian sertifikat tanah secara online melalui layanan resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Cara ini dinilai lebih praktis, cepat, dan mudah diakses oleh siapa saja.

Ada dua metode utama yang bisa digunakan untuk memastikan keaslian sertifikat tanah, yakni melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan melalui website resmi ATR/BPN. Kedua layanan ini memungkinkan pemilik sertifikat mencocokkan data digital dengan sertifikat fisik yang dimiliki.

Cek Keaslian Sertifikat Tanah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Cara pertama cek keaslian sertifikat tanah adalah menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi resmi ini dapat diunduh dan digunakan langsung melalui ponsel tanpa harus melakukan login untuk sekadar mencari data sertifikat.

Setelah aplikasi dibuka, pengguna cukup memilih menu “Cari Berkas”. Selanjutnya, akan muncul beberapa kolom yang harus diisi sesuai dengan data pada sertifikat tanah. Data tersebut meliputi kantor pertanahan penerbit sertifikat, nomor berkas, tahun penerbitan, serta kode captcha yang tersedia.

Kantor pertanahan yang dimasukkan harus sesuai dengan kantor yang menerbitkan sertifikat tersebut. Informasi ini dapat dilihat langsung pada sertifikat fisik. Setelah semua kolom terisi dengan benar, pengguna tinggal menekan tombol “Cari Berkas”.

Jika sertifikat terdaftar secara resmi, sistem akan menampilkan data lengkap sertifikat tanah. Data ini wajib dicocokkan dengan sertifikat fisik yang dipegang. Apabila seluruh informasi sesuai, maka sertifikat dapat dinyatakan valid. Namun, jika terdapat perbedaan data, masyarakat disarankan segera mendatangi kantor BPN untuk klarifikasi.

Cara Cek Sertifikat Tanah via Website ATR/BPN

Selain aplikasi, cek keaslian sertifikat tanah juga dapat dilakukan melalui situs web resmi atrbpn.co.id. Cara ini bisa diakses melalui browser di ponsel maupun komputer.

Setelah masuk ke halaman utama situs ATR/BPN, pengguna dapat membuka menu layanan dengan menekan ikon tiga garis di pojok kanan atas. Selanjutnya, pilih menu “Cari Berkas”. Pada halaman tersebut, pengguna diminta mengisi data yang sama seperti pada aplikasi.

Baca Juga: Sergio Ramos Persib Bandung: Mega Transfer Bek Legendaris Dunia Pengganti Barba yang Mengguncang Liga 1 dan Asia

Pengguna harus memilih kantor pertanahan penerbit sertifikat, memasukkan nomor berkas, serta tahun penerbitan. Setelah data diisi, sistem akan menampilkan informasi sertifikat tanah yang tersimpan di database BPN. Data ini kemudian dicocokkan dengan sertifikat fisik yang dimiliki.

Jika data sesuai, sertifikat tersebut dapat dipastikan terdaftar secara resmi. Namun bila terdapat ketidaksesuaian atau data tidak ditemukan, masyarakat dianjurkan segera menghubungi BPN untuk menghindari potensi sertifikat palsu.

Ciri-Ciri Sertifikat Tanah Asli Secara Fisik

Selain pengecekan digital, keaslian sertifikat tanah juga dapat dilihat dari ciri fisiknya. Sertifikat tanah asli dicetak menggunakan kertas khusus yang memiliki watermark BPN. Jika kertas terlihat seperti kertas HVS biasa, maka patut dicurigai.

Sampul sertifikat tanah asli berwarna hijau dengan logo Garuda Pancasila yang tercetak jelas. Pada sertifikat palsu, logo sering kali tidak ada atau terlihat buram dan tidak rapi.

Ciri lainnya adalah stempel dan tanda tangan yang bersifat embos atau timbul. Saat diraba, bagian tersebut terasa menonjol. Pada sertifikat palsu, stempel dan tanda tangan biasanya datar karena hanya hasil cetakan biasa.

Selain itu, tinta dan tulisan pada sertifikat asli tampak rapi, tidak mudah luntur, dan minim kesalahan penulisan. Peta serta batas tanah juga harus terlihat jelas dan sesuai dengan data yang tercatat di BPN.

Pentingnya Verifikasi Sertifikat Sebelum Transaksi

Pengecekan sertifikat tanah sangat penting dilakukan sebelum melakukan transaksi jual beli properti. Dengan memahami cara cek keaslian sertifikat tanah, masyarakat dapat menghindari kerugian finansial dan sengketa hukum di kemudian hari.

ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk selalu memanfaatkan layanan resmi yang tersedia dan tidak ragu melakukan klarifikasi apabila menemukan kejanggalan. Langkah sederhana ini dapat menjadi perlindungan awal sebelum mengambil keputusan besar terkait kepemilikan tanah. (*)

Editor : Vicky Hernanda
#ATR BPN #Sertifikat Tanah Palsu #cek keaslian sertifikat tanah #Sentuh Tanahku #cara cek sertifikat tanah