BLITAR KAWENTAR-Skema PPPK Paruh Waktu 2026 disebut akan menjadi titik balik bagi masa depan tenaga honorer di Indonesia, termasuk guru madrasah swasta di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar status sementara, melainkan jembatan menuju kepastian karier dan kesejahteraan yang lebih layak.
Informasi tersebut mengemuka dari sejumlah kanal edukasi ASN yang menyoroti arah kebijakan PPPK paruh waktu mulai Januari 2026. Dalam skema baru ini, tenaga honorer yang telah menerima SK PPPK Paruh Waktu akan masuk fase evaluasi kinerja selama satu tahun sebagai dasar pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.
Pemerintah menyebut 2024–2025 sebagai masa transisi, sementara 2026 menjadi fase final penataan tenaga non-ASN. Fokusnya adalah kepastian hukum, pengelolaan beban kerja yang adil, serta sistem penggajian yang lebih transparan.
Bukan Jalan Buntu, Masa Kerja Diakui BKN
Salah satu anggapan keliru yang selama ini berkembang adalah bahwa PPPK paruh waktu tidak memiliki masa depan. Padahal, skema ini dirancang sebagai jalur transisi yang terstruktur. Seluruh masa kerja PPPK paruh waktu tetap dicatat secara resmi di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Catatan kinerja tersebut menjadi modal penting saat pemerintah membuka formasi PPPK penuh waktu atau peningkatan status di kemudian hari. Dengan kata lain, status paruh waktu bukan penurunan, melainkan tahapan karier yang diakui negara.
Gaji Prorata dan Jaminan Sosial Tetap Ada
Dalam skema PPPK Paruh Waktu 2026, sistem honorarium lama yang tidak pasti akan ditinggalkan. Pemerintah menerapkan sistem penggajian berbasis jam kerja efektif (prorata).
Jika gaji PPPK penuh waktu bernilai X, maka PPPK paruh waktu menerima penghasilan proporsional sesuai jam kerja. Bedanya, nilai per jam sudah distandarisasi dan dinilai lebih manusiawi dibanding sistem honorer sebelumnya.
Selain gaji, perlindungan sosial dasar seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian tetap melekat. Hal ini memberikan rasa aman yang sebelumnya jarang dirasakan tenaga honorer.
Menariknya, PPPK paruh waktu juga memiliki fleksibilitas ekonomi. Mereka masih diperbolehkan menambah penghasilan di luar jam kerja utama, sesuatu yang sulit dilakukan ASN penuh waktu karena keterikatan regulasi ketat.
Guru Madrasah Swasta Masih Terpinggirkan
Di sisi lain, isu serius muncul terkait guru madrasah swasta. Pada momentum Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kemenag, banyak pihak menilai guru madrasah swasta masih menjadi “penonton” dalam kebijakan P3K.
Padahal, guru madrasah swasta memegang peran vital, khususnya di daerah yang belum sepenuhnya terjangkau sekolah negeri. Dengan keterbatasan sarana dan kesejahteraan, mereka tetap mengabdi mendidik generasi bangsa dengan nilai keilmuan dan keagamaan.
Ironisnya, kebijakan P3K selama ini lebih banyak dinikmati guru sekolah negeri dan madrasah negeri. Guru madrasah swasta kerap terhambat persoalan administrasi, keterbatasan formasi, hingga regulasi yang belum sepenuhnya berpihak.
Desakan ke Kemenag dan Komisi X DPR RI
Berbagai kalangan mendorong agar guru madrasah swasta segera bersatu menyuarakan aspirasi, termasuk melalui petisi dan pendekatan politik. Kemenag bersama pemerintah pusat dan daerah dinilai perlu menghadirkan terobosan nyata agar akses P3K bagi guru madrasah swasta dibuka secara adil dan transparan.
Jika madrasah—baik negeri maupun swasta—sama-sama berada di bawah Kementerian Agama, maka kebijakan pengangkatan PPPK seharusnya disusun dengan prinsip keadilan dan kesetaraan.
Tanpa keberpihakan yang jelas, semangat “ikhlas beramal” justru berpotensi menjadi beban moral yang tidak manusiawi. Negara tidak boleh terus menuntut pengabdian tanpa memberikan kepastian status dan kesejahteraan.
Tahun 2026 kini dipandang sebagai momentum krusial. Bagi PPPK paruh waktu, ini adalah fase pembuktian kinerja menuju status lebih pasti. Bagi guru madrasah swasta, ini adalah saatnya memperjuangkan pengakuan sebagai aktor utama pendidikan nasional, bukan sekadar pelengkap kebijakan.
Editor : Ichaa Melinda Putri