Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Honorer Dihapus 2026 Resmi Berlaku: Mulai 1 Januari, Tak Ada Lagi Status Honorer, Ini Satu-satunya Jalur ASN yang Diakui Negara

Ichaa Melinda Putri • Jumat, 16 Januari 2026 | 22:35 WIB
Honorer Dihapus 2026 Resmi Berlaku: Mulai 1 Januari, Tak Ada Lagi Status Honorer, Ini Satu-satunya Jalur ASN yang Diakui Negara
Honorer Dihapus 2026 Resmi Berlaku: Mulai 1 Januari, Tak Ada Lagi Status Honorer, Ini Satu-satunya Jalur ASN yang Diakui Negara

BLITAR KAWENTAR-Kebijakan honorer dihapus 2026 akhirnya bukan lagi sekadar wacana. Pemerintah memastikan bahwa mulai 1 Januari 2026, status tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah resmi dihapus total tanpa pengecualian. Artinya, tidak akan ada lagi pengangkatan tenaga honorer baru, sekaligus menjadi penutup dari sistem kepegawaian yang telah berlangsung puluhan tahun di Indonesia.

Penghapusan honorer ini merupakan puncak dari proses panjang penataan tenaga non-ASN yang telah disiapkan pemerintah sejak beberapa tahun terakhir. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menghadirkan kepastian status kepegawaian, sekaligus mempercepat reformasi birokrasi secara menyeluruh.

Penghapusan Honorer 2026 Bukan Kebijakan Mendadak

Banyak tenaga honorer masih bertanya-tanya mengapa tanggal 1 Januari 2026 menjadi batas akhir. Pemerintah menegaskan, kebijakan honorer dihapus 2026 bukan keputusan dadakan, melainkan akhir dari masa transisi penataan non-ASN yang telah berjalan lama.

Mulai tahun tersebut, seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah wajib mematuhi sistem baru kepegawaian. Tidak ada lagi celah hukum atau kebijakan pengecualian bagi pengangkatan honorer, baik di sektor pendidikan, kesehatan, maupun teknis lainnya.

Kini Hanya Ada Dua Status Kepegawaian

Dalam sistem baru pasca penghapusan honorer, pemerintah hanya mengakui dua status resmi aparatur negara. Pertama, Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kedua, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Status honorer tidak lagi tercantum dalam sistem kepegawaian nasional. Dengan demikian, setiap individu yang ingin mengabdi di instansi pemerintah wajib masuk melalui salah satu dari dua jalur tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada status lain di luar PNS dan PPPK.

Payung Hukum Penghapusan Honorer Sudah Kuat

Kebijakan honorer dihapus 2026 memiliki landasan hukum yang tegas, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang-undang ini secara eksplisit mengamanatkan penyederhanaan status kepegawaian dan menghapus praktik pengangkatan tenaga honorer.

Penegasan juga datang langsung dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah. Ia menyatakan bahwa pengangkatan honorer sudah tidak diperbolehkan. Pemerintah hanya membuka pengangkatan ASN, yaitu PNS dan PPPK.

PPPK Jadi Satu-satunya Jalur Resmi bagi Non-ASN

Dengan ditutupnya pintu honorer, jalur PPPK menjadi satu-satunya skema resmi bagi tenaga non-PNS yang ingin tetap mengabdi di instansi pemerintah. Pemerintah menyebut, fokus tenaga honorer ke depan harus diarahkan sepenuhnya ke jalur PPPK.

Dalam skema ini, terdapat dua kategori PPPK. Pertama, PPPK penuh waktu, yakni bagi peserta yang lulus seleksi dan memperoleh hak serta kewajiban secara penuh. Kedua, PPPK paruh waktu, yang disiapkan sebagai solusi sementara bagi honorer yang telah terdata di BKN.

PPPK paruh waktu berfungsi sebagai jaring pengaman agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja massal selama proses transisi penghapusan honorer berlangsung.

Instansi Daerah Kini Punya Peran Lebih Besar

Salah satu terobosan penting dalam kebijakan ini adalah pemberian otonomi lebih luas kepada instansi daerah. Pemerintah daerah kini dapat mengajukan formasi PPPK sesuai kebutuhan riil dan kemampuan anggaran.

Prosesnya dimulai dari analisis kebutuhan pegawai, pengajuan formasi ke BKN, hingga pelaksanaan rekrutmen. Menariknya, instansi tidak harus menunggu rekrutmen nasional serentak. Jika ada kebutuhan mendesak, seperti dokter spesialis atau tenaga akuntansi, instansi dapat mengajukan dan merekrut secara mandiri.

Tenaga Honorer Diminta Proaktif

Pemerintah mengimbau tenaga honorer untuk tidak pasif menunggu kebijakan. Mereka didorong aktif menanyakan kejelasan formasi PPPK di unit kerja masing-masing, termasuk jumlah formasi yang diusulkan ke BKN.

Langkah proaktif ini dinilai penting agar tenaga honorer tidak tertinggal dalam proses penataan ASN. Pemerintah berharap, dengan sistem baru ini, keadilan status, kesejahteraan, dan profesionalisme aparatur negara dapat semakin terjamin.

Editor : Ichaa Melinda Putri
#PPPK 2026 #status asn #penghapusan honorer #Uu asn 2023 #honorer dihapus 2026