BLITAR KAWENTAR-Isu mengenai PPPK Guru 2026 kembali menghangat dan menjadi perbincangan luas di kalangan tenaga honorer pendidikan. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru dan dosen akan dihentikan secara permanen mulai 2026 dan seluruh rekrutmen dialihkan ke jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Informasi tersebut sontak memicu keresahan, terutama bagi ribuan guru honorer non-ASN yang selama ini menggantungkan harapan pada jalur PPPK untuk memperoleh status kepegawaian yang lebih pasti. Tak heran jika kata kunci “PPPK Guru 2026 kapan dibuka” menjadi salah satu pencarian populer di mesin pencari.
Isu Penghentian PPPK Guru 2026 Menguat
Dalam sejumlah pembahasan yang beredar di ruang publik, disebutkan bahwa PPPK Guru 2026 tidak lagi dibuka seperti tahun-tahun sebelumnya. Penghentian ini dikabarkan bukan bersifat sementara, melainkan kebijakan jangka panjang yang akan berlaku setidaknya lima tahun ke depan.
Artinya, jalur PPPK yang selama ini menjadi jembatan utama bagi guru honorer untuk masuk ke dalam sistem ASN disebut-sebut tidak lagi tersedia bagi formasi guru dan dosen. Sebagai gantinya, pemerintah dikabarkan hanya membuka satu pintu rekrutmen, yakni melalui seleksi CPNS.
Rekrutmen Guru ASN Dialihkan ke CPNS
Jika isu tersebut benar-benar diterapkan, maka seluruh calon guru ASN wajib mengikuti seleksi CPNS dengan ketentuan usia maksimal 35 tahun. Hal ini tentu menjadi tantangan besar, mengingat skema PPPK sebelumnya memberikan kelonggaran usia hingga mendekati masa pensiun.
Perbedaan paling mencolok antara CPNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian. CPNS yang diangkat menjadi PNS memiliki jaminan status permanen hingga pensiun, sedangkan PPPK bekerja berdasarkan kontrak dengan durasi tertentu, umumnya antara satu hingga lima tahun.
Alasan Penghentian Jalur PPPK Guru
Isu penghentian PPPK Guru 2026 disebut bukan tanpa alasan. Selama beberapa tahun terakhir, sistem kontrak PPPK dinilai menimbulkan ketidakpastian jangka panjang bagi tenaga pendidik. Setiap mendekati akhir masa kontrak, guru PPPK dihadapkan pada kecemasan terkait perpanjangan kontrak.
Kondisi ini dinilai berdampak langsung pada fokus dan kualitas kerja guru. Pemerintah disebut menilai bahwa profesi guru dan dosen membutuhkan stabilitas dan ketenangan agar dapat menjalankan tugas mendidik secara optimal.
Selain itu, jalur karier PPPK yang terbatas dibandingkan PNS juga menjadi sorotan. Berbeda dengan PNS yang memiliki jenjang karier jelas hingga pensiun, PPPK kerap berada dalam ketidakpastian perencanaan masa depan.
Status PNS Dinilai Lebih Menjamin Kepastian Kerja
Melalui pengalihan rekrutmen ke CPNS, pemerintah dikabarkan ingin memberikan jaminan kepastian kerja yang lebih kuat bagi tenaga pendidik. Dengan status PNS, guru dan dosen memiliki keamanan kerja jangka panjang, jenjang karier yang jelas, serta kepastian hak hingga masa pensiun.
Stabilitas tersebut dianggap penting agar tenaga pendidik dapat fokus sepenuhnya pada peningkatan kualitas pembelajaran dan pengembangan generasi muda, tanpa dibayangi kekhawatiran kontrak kerja.
Non-Guru Masih Berpeluang Lewat PPPK
Meski isu penghentian P3K Guru 2026 menguat, jalur PPPK untuk formasi non-guru dikabarkan masih tetap dibuka. Sejumlah rekrutmen PPPK non-guru bahkan telah berjalan sejak awal tahun dan masih masuk dalam tahapan persiapan.
Artinya, kebijakan ini disebut hanya akan berdampak pada formasi guru dan dosen, sementara tenaga teknis dan fungsional lainnya masih memiliki peluang melalui seleksi PPPK.
Masih Menunggu Keputusan Resmi Pemerintah
Kendati isu ini ramai diperbincangkan, hingga kini belum ada pengumuman resmi tertulis dari pemerintah yang secara tegas menyatakan penghentian total PPPK Guru 2026. Oleh karena itu, para guru honorer diimbau untuk tetap tenang dan menunggu informasi resmi dari kementerian terkait.
Pemerhati pendidikan menilai, apapun kebijakan yang diambil pemerintah ke depan, perlu disertai skema transisi yang adil agar tidak merugikan guru honorer yang telah lama mengabdi tanpa kepastian status.
Editor : Ichaa Melinda Putri