BLITAR – Isu rapel dan kenaikan pensiun ASN, TNI, dan Polri kembali ramai diperbincangkan di media sosial dan YouTube. Sejumlah konten viral menyebutkan rapelan gaji pensiun akan dicairkan pada Januari, lengkap dengan klaim nominal besar yang disebut-sebut bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Narasi tersebut dengan cepat menarik perhatian para pensiunan dan keluarga.
Dalam salah satu video yang beredar luas, disebutkan pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan rapel sekaligus kenaikan gaji pensiunan ASN secara serentak. Klaim ini diperkuat dengan pernyataan bahwa kebijakan tersebut sudah memiliki dasar hukum final dan berlaku nasional. Di tengah kebutuhan hidup yang terus berjalan, kabar ini pun memunculkan harapan besar, sekaligus tanda tanya mengenai kebenarannya.
Namun, di balik ramainya isu rapel dan kenaikan pensiun ASN tersebut, PT TASPEN (Persero) selaku lembaga resmi pengelola dana pensiun memberikan klarifikasi tegas.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
Melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025, PT TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI, dan Polri. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas maraknya informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
TASPEN menekankan bahwa seluruh kebijakan terkait pensiun merupakan kewenangan Pemerintah dan hanya dapat dinyatakan sah apabila diumumkan secara resmi melalui instansi terkait.
Rapel Tidak Otomatis dan Nominal Berbeda
Terkait isu rapelan gaji pensiunan ASN, TASPEN juga meluruskan bahwa apabila suatu saat kebijakan rapel benar-benar diberlakukan, maka besaran yang diterima setiap pensiunan tidak bisa disamaratakan. Nominal rapel sangat bergantung pada golongan terakhir, masa kerja, serta aturan yang berlaku saat kebijakan ditetapkan. Dengan demikian, tidak semua pensiunan akan menerima jumlah maksimal seperti yang kerap diklaim dalam konten viral.
Hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN memastikan belum ada instruksi resmi dari Pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Artinya, informasi pencairan rapel yang saat ini beredar dipastikan tidak benar.
Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Pembayaran pensiun pokok saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS serta janda atau dudanya yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Namun, belum ada keputusan lanjutan yang mengatur kenaikan pensiun pokok PNS, TNI, Polri, maupun penerima manfaat lainnya.
Imbauan Waspada Informasi Viral
Dalam kesempatan yang sama, TASPEN mengingatkan para pensiunan dan keluarga agar lebih bijak menyikapi informasi di media sosial. Informasi resmi hanya dapat dipastikan kebenarannya melalui Call Center TASPEN 1500 919, akun media sosial resmi, atau situs www.taspen.co.id.
TASPEN berharap klarifikasi ini dapat meredam kebingungan dan memastikan masyarakat menunggu pengumuman resmi Pemerintah terkait kebijakan pensiun.
Editor : Axsha Zazhika