Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Isu Rapel dan Kenaikan Pensiun ASN Disebut Cair Januari 2026, TASPEN Tegaskan Fakta Resmi yang Wajib Diketahui Pensiunan

Axsha Zazhika • Jumat, 16 Januari 2026 | 13:20 WIB
Isu Rapel dan Kenaikan Pensiun ASN Disebut Cair Januari 2026, TASPEN Tegaskan Fakta Resmi yang Wajib Diketahui Pensiunan
Isu Rapel dan Kenaikan Pensiun ASN Disebut Cair Januari 2026, TASPEN Tegaskan Fakta Resmi yang Wajib Diketahui Pensiunan

BLITAR – Isu rapel dan kenaikan pensiun ASN kembali ramai beredar di media sosial dan YouTube. Sejumlah video viral menarasikan seolah pemerintah telah menetapkan pencairan rapelan gaji sekaligus kenaikan pensiun bagi ASN, TNI, dan Polri pada Januari 2026. Klaim tersebut bahkan disertai angka-angka nominal besar yang terdengar meyakinkan dan memicu harapan para pensiunan.

Dalam tayangan yang beredar luas, disebutkan bahwa kebijakan rapel dan kenaikan pensiun ASN sudah bersifat final dan memiliki dasar hukum. Penyebutan nama pejabat hingga istilah APBN membuat sebagian masyarakat percaya informasi tersebut benar. Tak sedikit pensiunan yang kemudian mulai menyusun ulang rencana keuangan dengan asumsi adanya tambahan penghasilan.

Namun di tengah derasnya kabar tersebut, muncul pertanyaan krusial: benarkah pemerintah sudah menetapkan rapel dan kenaikan pensiun ASN secara resmi, ataukah informasi itu masih sebatas klaim tanpa dasar kebijakan?

Klarifikasi Tegas dari PT TASPEN

PT TASPEN (Persero) memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan isu yang berkembang. Melalui pernyataan tertulis yang dirilis pada 17 November 2025, TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI, dan Polri, termasuk penerima manfaat lainnya.

TASPEN menyampaikan klarifikasi ini sebagai respons atas informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Pihaknya menegaskan bahwa seluruh kebijakan pensiun sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan.

Rapel Tidak Bisa Disamaratakan

Menanggapi klaim besaran rapel yang disebut seragam dan bernilai besar, TASPEN meluruskan bahwa perhitungan pensiun bersifat individual. Besaran rapel, jika suatu saat diberlakukan, sangat bergantung pada golongan terakhir, masa kerja, serta ketentuan regulasi yang berlaku. Karena itu, tidak semua pensiunan akan menerima nominal maksimal seperti yang kerap disebut dalam konten viral.

Hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN juga memastikan belum ada instruksi resmi dari Pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Informasi tentang pencairan rapel yang beredar di masyarakat dipastikan tidak benar.

Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024

Saat ini, pembayaran pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS serta janda atau dudanya yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Belum ada aturan baru yang mengubah atau merevisi ketentuan tersebut.

Imbauan Waspada Informasi Viral

TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarga agar hanya mempercayai informasi dari kanal resmi, seperti Call Center TASPEN 1500 919, akun media sosial resmi, dan situs www.taspen.co.id. Hingga ada pengumuman resmi dari Pemerintah, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.

Editor : Axsha Zazhika
#taspen #pensiun ASN #rapel pensiun #pensiunan TNI Polri #kenaikan pensiun