Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Kenaikan Pensiun 2025 Disebut Sudah Final dan Cair Rapel, TASPEN Kediri Bongkar Fakta Sebenarnya yang Jarang Diungkap

Axsha Zazhika • Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:00 WIB
Kenaikan Pensiun 2025 Disebut Sudah Final dan Cair Rapel, TASPEN Kediri Bongkar Fakta Sebenarnya yang Jarang Diungkap
Kenaikan Pensiun 2025 Disebut Sudah Final dan Cair Rapel, TASPEN Kediri Bongkar Fakta Sebenarnya yang Jarang Diungkap

BLITAR – Isu kenaikan pensiun 2025 kembali ramai diperbincangkan setelah sebuah video YouTube viral menyebutkan bahwa pemerintah telah menyetujui kenaikan pensiun lengkap dengan pembayaran rapel bagi para pensiunan PNS, TNI, dan Polri. Video tersebut terdengar meyakinkan karena menyebut istilah “final”, nama pejabat, hingga sumber dana dari APBN, sehingga memicu harapan sekaligus kegelisahan di kalangan pensiunan.

Dalam narasi video viral itu, disebutkan bahwa seluruh pensiunan akan menerima rapelan dengan nominal yang sama. Klaim tersebut cepat menyebar melalui media sosial dan pesan berantai. Namun, di tengah antusiasme tersebut, muncul pertanyaan besar soal kebenaran informasi kenaikan pensiun 2025 yang diklaim sudah disetujui pemerintah.

Klarifikasi Resmi TASPEN Kediri Soal Kenaikan Pensiun 2025

Menanggapi isu yang beredar, PT TASPEN (Persero) Cabang Kediri memberikan penegasan resmi. Melalui pernyataan tertulis yang dirilis pada 17 November 2025, TASPEN memastikan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun 2025 maupun pembayaran rapel gaji pensiunan.

TASPEN menekankan bahwa perusahaan hanya berperan sebagai pelaksana pembayaran pensiun berdasarkan regulasi yang ditetapkan pemerintah. Seluruh kebijakan mengenai penetapan, penyesuaian, atau kenaikan pensiun merupakan kewenangan pemerintah pusat dan akan diumumkan secara resmi jika telah diputuskan.

Rapel Tidak Bisa Disamaratakan

Terkait klaim rapelan, TASPEN menjelaskan bahwa besaran rapel sangat bergantung pada sejumlah faktor. Mulai dari golongan terakhir, masa kerja, hingga aturan yang berlaku. Dengan sistem tersebut, tidak mungkin seluruh pensiunan menerima nominal rapel yang sama, apalagi tanpa dasar hukum yang jelas.

Saat ini, dasar hukum yang masih berlaku adalah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok PNS dan janda atau dudanya. Hingga pertengahan Desember 2025, belum ada peraturan baru yang mengatur kenaikan pensiun pokok maupun instruksi pembayaran rapelan bagi pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya.

Komitmen Pelayanan dan Imbauan Waspada Hoaks

Dalam kesempatan yang sama, TASPEN menegaskan komitmennya menjalankan pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman untuk memastikan seluruh hak peserta disalurkan secara akurat dan bertanggung jawab.

TASPEN juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial. Informasi resmi terkait pensiun hanya dapat dipastikan melalui kanal resmi, seperti Call Center TASPEN 1500 919, situs resmi, dan akun media sosial resmi perusahaan.

Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap para pensiunan dan keluarganya tetap tenang serta menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait kebijakan kenaikan pensiun 2025.

Editor : Axsha Zazhika
#Taspen Kediri #kenaikan pensiun 2025 #rapel pensiun #pensiunan pns #Hoaks pensiunan