Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Viral Isu Gaji Pensiunan Naik 2026 Bikin Heboh, TASPEN Kediri Buka Fakta: Belum Ada Keputusan Pemerintah Soal Kenaikan Pensiun

Axsha Zazhika • Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:00 WIB
Viral Isu Gaji Pensiunan Naik 2026 Bikin Heboh, TASPEN Kediri Buka Fakta: Belum Ada Keputusan Pemerintah Soal Kenaikan Pensiun
Viral Isu Gaji Pensiunan Naik 2026 Bikin Heboh, TASPEN Kediri Buka Fakta: Belum Ada Keputusan Pemerintah Soal Kenaikan Pensiun

BLITAR – Isu kenaikan pensiun kembali ramai diperbincangkan setelah beredar video YouTube yang menyebut gaji pensiunan bakal naik pada 2026. Kabar tersebut cepat menyebar di media sosial dan grup percakapan, memunculkan harapan besar di kalangan purnabakti. Bahkan, isu ini dikaitkan dengan dugaan adanya dasar hukum berupa Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.

Dalam video tersebut, narasi dibangun seolah kenaikan gaji pensiunan sudah hampir pasti terjadi. Disebutkan pula bahwa pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru, sehingga memicu spekulasi mengenai besaran kenaikan hingga potensi rapelan yang akan diterima para pensiunan pada tahun mendatang.

Namun, klaim tersebut langsung mendapat bantahan resmi dari pemerintah dan PT TASPEN (Persero). Menteri Keuangan menegaskan bahwa informasi mengenai kenaikan pensiun tahun 2026 tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Klarifikasi Resmi TASPEN Kediri

Menanggapi isu yang viral tersebut, PT TASPEN Kediri menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok. Pernyataan resmi ini dirilis pada 17 November 2025 sebagai respons atas beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

TASPEN menjelaskan bahwa seluruh kebijakan mengenai pensiun sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah. Pihak TASPEN hanya menjalankan pembayaran berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan. Tanpa adanya aturan resmi baru, tidak ada dasar hukum untuk menaikkan gaji pensiunan atau mencairkan rapelan.

Rapelan Tidak Berlaku Merata

Terkait isu rapelan, TASPEN menegaskan bahwa besaran rapel sangat bergantung pada berbagai faktor, seperti golongan, masa kerja, dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, klaim bahwa semua pensiunan akan menerima rapelan dengan nominal maksimal dipastikan tidak benar.

Hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN memastikan belum menerima instruksi resmi dari Pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Informasi yang beredar di masyarakat terkait pencairan rapelan dipastikan merupakan kabar tidak benar.

Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024

Saat ini, dasar hukum pembayaran pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda atau dudanya. Berdasarkan aturan tersebut, penyesuaian pensiun telah berlaku sejak 1 Januari 2024 dengan kenaikan sebesar 12 persen.

TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarga agar selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi, seperti Call Center 1500 919, situs taspen.co.id, dan akun media sosial resmi TASPEN. Dengan merujuk sumber terpercaya, masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh isu kenaikan pensiun yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Editor : Axsha Zazhika
#Taspen Kediri #Gaji Pensiunan #rapelan pensiun #kenaikan pensiun #Hoaks pensiunan