BLITAR - Sejumlah operator sekolah di berbagai daerah mulai mengeluhkan persoalan Dapodik 2026, khususnya terkait data P3K Paruh Waktu yang muncul sebagai invalid. Masalah ini ramai dibahas karena status kepegawaian tercatat bukan PNS atau CPNS, sementara kolom Nomor Induk Pegawai (NIP) justru terkunci dan tidak bisa diedit.
Isu Dapodik 2026 ini mencuat setelah banyak operator menemukan keterangan sistem yang membingungkan. Pada tampilan data guru, status kepegawaian P3K Paruh Waktu muncul dengan catatan “bukan PNS atau CPNS, NIP harap dikosongkan”. Namun di sisi lain, NIP justru sudah terisi otomatis dan terkunci oleh sistem.
Kondisi ini membuat data guru P3K Paruh Waktu di Dapodik 2026 menjadi tidak valid. Operator sekolah pun tidak bisa melakukan perbaikan secara mandiri karena kolom NIP tidak dapat diubah dari satuan pendidikan.
Kenapa Data P3K Paruh Waktu Invalid di Dapodik 2026?
Berdasarkan penjelasan dari kanal tutorial Dapodik yang rutin membahas update sistem, permasalahan ini bukan disebabkan kesalahan operator sekolah. P3K Paruh Waktu memang sudah memiliki NIP, namun secara sistem statusnya belum sepenuhnya dikenali sebagai ASN oleh Dapodik versi 2026.
Secara regulasi, ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Namun dalam praktik di Dapodik 2026, P3K Paruh Waktu tampaknya belum sepenuhnya terintegrasi sebagai ASN aktif. Akibatnya, sistem menilai adanya ketidaksesuaian antara status kepegawaian dan kepemilikan NIP.
Masalah ini umumnya muncul pada sekolah yang baru menerima penugasan P3K Paruh Waktu atau mengalami mutasi guru. Data lama masih tertahan di Dapodik sekolah asal, sementara sistem belum sepenuhnya menyesuaikan status kepegawaian baru.
NIP Terkunci, Operator Tidak Bisa Edit
Salah satu poin penting yang perlu dipahami operator sekolah adalah kondisi data yang “terkunci”. Jika kolom NIP pada Dapodik 2026 sudah terkunci, maka operator sekolah tidak memiliki kewenangan untuk mengubahnya.
Dalam kasus P3K Paruh Waktu, meskipun muncul peringatan invalid, solusi tidak bisa dilakukan dari aplikasi Dapodik sekolah. Penguncian data menandakan bahwa perubahan hanya bisa dilakukan oleh admin di tingkat lebih tinggi.
Solusi Resmi: Koordinasi ke Dinas Pendidikan
Solusi utama yang bisa dilakukan saat ini adalah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat. Admin Dapodik Dinas Pendidikan memiliki akses lebih luas untuk melakukan penyesuaian data atau memproses mutasi guru antar sekolah.
Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua kasus bisa langsung diselesaikan oleh dinas. Berdasarkan informasi yang beredar, sebagian besar permasalahan P3K Paruh Waktu di Dapodik 2026 masih menunggu pembaruan sistem dari pusat.
Jika Dinas Pendidikan belum bisa memberikan solusi teknis, operator sekolah diminta bersabar dan menunggu update atau patch resmi dari pengembang Dapodik pusat.
Menunggu Update Sistem dari Pusat
Update dari pusat menjadi kunci penyelesaian masalah ini. Biasanya, Kementerian akan merilis pembaruan sistem untuk menyesuaikan regulasi kepegawaian terbaru, termasuk status P3K Paruh Waktu agar diakui penuh sebagai ASN di Dapodik.
Setelah pembaruan dilakukan, Dinas Pendidikan akan menginformasikan ke sekolah untuk melakukan sinkronisasi ulang. Pada tahap ini, data yang sebelumnya invalid diharapkan otomatis menjadi valid tanpa perlu perubahan manual.
Imbauan untuk Operator Sekolah
Operator sekolah diimbau tidak melakukan perubahan data di luar prosedur, apalagi mencoba memanipulasi isian NIP. Langkah tersebut justru berisiko menimbulkan masalah baru pada sinkronisasi Dapodik 2026.
Langkah paling aman adalah memastikan data guru di sekolah sudah sesuai SK penugasan, melaporkan kendala ke Dinas Pendidikan, dan rutin memantau informasi resmi terkait pembaruan Dapodik.
Permasalahan P3K Paruh Waktu ini menjadi pengingat bahwa transisi sistem kepegawaian membutuhkan penyesuaian bertahap. Selama update resmi belum dirilis, operator sekolah diminta tetap tenang dan mengikuti jalur koordinasi yang benar.
Editor : Axsha Zazhika