BLITAR - Kabar pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Isu ini viral di platform X dan Instagram setelah muncul informasi bahwa sekitar 32.000 pegawai SPPG akan resmi berstatus PPPK mulai Februari 2026 dengan gaji yang sudah ditentukan pemerintah.
Informasi tersebut akhirnya dikonfirmasi langsung oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Ia membenarkan bahwa pegawai SPPG memang akan diangkat menjadi PPPK, namun dengan sejumlah catatan penting. Kebijakan ini, kata Dadan, telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Dasar Hukum Pengangkatan Pegawai SPPG Jadi PPPK
Dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025, khususnya Pasal 17, disebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, pengangkatan ini bukan sekadar wacana, melainkan bagian dari kebijakan nasional yang mendukung keberlanjutan program makan bergizi gratis.
Meski demikian, Dadan menegaskan bahwa tidak seluruh pegawai SPPG otomatis diangkat menjadi PPPK. Hanya pegawai dengan jabatan tertentu yang memenuhi syarat dan kebutuhan organisasi yang akan mendapatkan status tersebut.
“Yang diangkat menjadi PPPK hanya kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi,” ujar Dadan saat dihubungi Kompas.com.
Seleksi Sudah Tuntas, Pengangkatan Februari 2026
Proses pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026. Dadan menjelaskan, seluruh pegawai yang akan diangkat telah mengikuti seleksi melalui Computer Assisted Test (CAT).
“CAT-nya sudah tuntas Desember,” kata Dadan.
Hal ini menandakan bahwa proses seleksi administrasi dan kompetensi telah selesai, sehingga pemerintah tinggal menuntaskan tahapan administratif menuju pengangkatan resmi. Para pegawai yang lolos seleksi berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan akan mengisi posisi strategis dalam mendukung program nasional pemenuhan gizi.
Gaji PPPK Pegawai SPPG Sesuai Perpres
Salah satu topik yang paling banyak diperbincangkan publik adalah besaran gaji PPPK pegawai SPPG. Menanggapi hal ini, Dadan menyampaikan bahwa penghasilan pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Untuk pegawai SPPG yang diangkat, golongan yang digunakan adalah golongan III.
Dengan ketentuan tersebut, gaji PPPK pegawai SPPG berada di kisaran Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200 per bulan. Besaran ini belum termasuk kemungkinan tunjangan lain yang dapat diterima sesuai kebijakan instansi dan daerah penempatan masing-masing.
Jumlah dan Persebaran Pegawai SPPG
BGN mencatat, jumlah pegawai SPPG yang akan diangkat menjadi PPPK mencapai sekitar 32.000 orang. Mereka tersebar di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari Sabang hingga Merauke.
Pengangkatan ini diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan program makan bergizi gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah. Dengan status PPPK, pegawai diharapkan memiliki kepastian kerja, profesionalisme yang lebih baik, serta komitmen jangka panjang dalam melayani masyarakat.
Meski menuai beragam respons dari publik—mulai dari dukungan hingga pertanyaan soal keadilan bagi profesi lain—pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini disusun berdasarkan kebutuhan program dan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK menjadi langkah strategis dalam memastikan keberlangsungan program gizi nasional.
Editor : Axsha Zazhika