Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

PHK Guru PPPK Terjadi di Daerah, Kontrak Tak Diperpanjang Meski Mengabdi 20 Tahun, Ini Fakta Aturan Honorer dan ASN 2026

Axsha Zazhika • Sabtu, 17 Januari 2026 | 17:30 WIB
PHK Guru PPPK Terjadi di Daerah, Kontrak Tak Diperpanjang Meski Mengabdi 20 Tahun, Ini Fakta Aturan Honorer dan ASN 2026
PHK Guru PPPK Terjadi di Daerah, Kontrak Tak Diperpanjang Meski Mengabdi 20 Tahun, Ini Fakta Aturan Honorer dan ASN 2026

BLITAR - Fenomena PHK guru PPPK kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah daerah dilaporkan tidak memperpanjang kontrak kerja guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski para tenaga pendidik tersebut telah mengabdi hingga puluhan tahun. Kondisi ini memicu keprihatinan luas, terutama di tengah kebijakan pemerintah yang menegaskan penghapusan status honorer.

Isu PHK guru PPPK mencuat setelah beredar cuplikan video di media sosial yang menampilkan tangis guru dari keluarga pendidik. Mereka mengaku telah mengabdi selama lebih dari 20 tahun, bahkan ada yang berasal dari keluarga kepala sekolah, namun harus menerima kenyataan pahit kontrak kerja tidak diperpanjang pada 2026.

Honorer Dihapus, ASN Hanya PNS dan PPPK

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah menegaskan bahwa status ASN kini hanya terdiri dari PNS dan PPPK. Tidak ada lagi ruang bagi pengangkatan tenaga honorer di instansi pemerintah.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 5 UU ASN yang menegaskan bahwa sejak undang-undang berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau honorer. Penataan pegawai non-ASN wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ketentuan penutup.

Kenapa Masih Terjadi PHK Guru PPPK?

Meski kebijakan honorer dihapus, kenyataannya PHK guru PPPK tetap terjadi di sejumlah daerah. Salah satu penyebabnya adalah sistem evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi yang diterapkan pemerintah daerah.

Kasus terbaru terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak 14 guru PPPK dari total 65 guru angkatan pertama yang diangkat pada 1 Januari 2021. Memasuki awal 2026, hanya 51 guru yang mendapatkan perpanjangan kontrak.

Plt Kepala BKPSDM Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan tiga indikator utama. “Alasan pertama tidak tercapainya kinerja, ketidaksesuaian kompetensi, dan ketiga ketiadaan kebutuhan organisasi,” ujarnya pada Rabu, 7 Januari 2026.

Paruh Waktu Jadi Jalan Tengah, Tapi Tak Menyeluruh

Dalam upaya menghindari PHK massal, pemerintah sebelumnya memperkenalkan skema PPPK paruh waktu. Namun, kebijakan ini dinilai hanya bersifat penyelamatan sementara dan tidak diatur secara eksplisit dalam UU ASN.

Skema paruh waktu hanya berlaku bagi tenaga non-ASN yang masuk dalam database pendataan tahun 2022. Mereka yang tidak terdata atau tidak mengikuti pendataan otomatis tidak bisa direkrut, sehingga berpotensi kehilangan pekerjaan.

Selain itu, penerapan PPPK paruh waktu sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Beberapa pemerintah daerah memilih tidak membuka skema ini karena keterbatasan anggaran, sehingga risiko PHK tetap terjadi.

Tangis Guru dan Respons DPRD

Keputusan tidak memperpanjang kontrak PPPK menimbulkan kesedihan mendalam. Seorang guru SD di Desa Pasar Melintang, Deli Serdang, tak kuasa menahan tangis setelah menerima SK pemberhentian. Ia mengaku telah mengabdikan diri sebagai pendidik jauh sebelum diangkat menjadi PPPK.

Menanggapi polemik tersebut, anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi PDI Perjuangan, Indra Silaban, menyatakan telah menerima aspirasi para guru. DPRD berencana memanggil BKPSDM dan Dinas Pendidikan dalam rapat dengar pendapat untuk meminta penjelasan detail mengenai parameter penilaian kinerja.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Samsuar Sinaga, membenarkan adanya evaluasi tersebut. “Dari 65 orang, ada 14 yang tidak disambung. Alasannya sama seperti yang disampaikan BKPSDM,” ujarnya.

Nasib Guru PPPK Jadi Sorotan Nasional

Kasus PHK guru PPPK ini menjadi alarm bagi pemerintah pusat dan daerah. Di satu sisi, penghapusan honorer bertujuan menata sistem ASN agar lebih profesional. Namun di sisi lain, kebijakan evaluasi dan kebutuhan organisasi berpotensi menyingkirkan tenaga pendidik yang telah lama mengabdi.

Publik kini menanti kejelasan kebijakan lanjutan agar status PPPK benar-benar memberikan kepastian kerja, bukan justru menghadirkan ketidakpastian baru bagi para guru di daerah.

 

Editor : Axsha Zazhika
#PHK guru PPPK #guru PPPK daerah #kontrak pppk #aturan ASN 2026 #Honorer Dihapus