BLITAR – Isu rapel pensiun kembali menjadi perbincangan hangat setelah sebuah video YouTube viral menyebut saldo rekening pensiunan bertambah tanpa pemberitahuan. Video tersebut mengklaim pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, Polri, termasuk janda, duda, dan ahli waris, sudah mulai berjalan bertahap dan hanya menunggu proses sistem.
Dalam narasi video, disebutkan bahwa rapel merupakan hak pensiun yang tertunda dan tidak akan hangus selama data valid serta rekening aktif. Penjelasan tersebut juga memunculkan kesan bahwa sebagian pensiunan sudah menerima rapel, sementara lainnya hanya berbeda waktu pencairan akibat proses administrasi dan otentikasi data.
Isu rapel pensiun ini pun memicu kebingungan di kalangan pensiunan dan keluarga. Tidak sedikit yang mempertanyakan mengapa ada yang sudah cair, sementara sebagian besar lainnya belum melihat perubahan saldo.
Klarifikasi Resmi TASPEN soal Rapel Pensiun
Menanggapi isu yang beredar, PT TASPEN (Persero) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan pensiun maupun pembayaran rapel pensiun. Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025.
TASPEN menyatakan, informasi mengenai pencairan rapelan gaji pensiunan yang beredar di media sosial dan platform digital tidak dapat dibenarkan. Seluruh kebijakan terkait penetapan, penyesuaian, atau kenaikan pensiun merupakan kewenangan Pemerintah dan hanya akan diumumkan melalui kanal resmi jika telah ditetapkan.
Besaran Rapel Tidak Bisa Disamaratakan
Dalam klarifikasinya, TASPEN juga menjelaskan bahwa apabila suatu saat rapel atau penyesuaian pensiun diberlakukan, besaran nominal tidak akan sama bagi setiap penerima. Nilai pensiun sangat bergantung pada golongan terakhir, masa kerja, gaji pokok, serta ketentuan yang berlaku.
Karena itu, klaim bahwa semua pensiunan akan menerima rapel dengan nominal tertentu dipastikan menyesatkan dan berpotensi menimbulkan harapan keliru di tengah masyarakat.
Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya, TASPEN menegaskan bahwa hingga pertengahan Desember 2025 belum terdapat keputusan baru Pemerintah terkait:
- Kenaikan pensiun pokok PNS
- Pensiun purnawirawan TNI dan Polri
- Berbagai tunjangan kehormatan dan perintis kemerdekaan
- Janda, warakawuri, atau duda penerima manfaat
- Imbauan Waspada Informasi Tidak Resmi
TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarga agar lebih berhati-hati terhadap informasi viral. Informasi resmi hanya dapat dipastikan melalui Call Center TASPEN 1500 919, media sosial resmi TASPEN, dan situs www.taspen.co.id.
Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap masyarakat tidak terpengaruh isu rapel pensiun yang belum memiliki dasar kebijakan resmi dan tetap menunggu pengumuman sah dari Pemerintah.
Editor : Axsha Zazhika