BLITAR – Isu kesejahteraan aparatur negara kembali menguat setelah sebuah video YouTube viral menyoroti kenaikan harga kebutuhan pokok yang tidak diiringi penyesuaian gaji ASN dan pensiunan. Dalam video tersebut, Partai Demokrat disebut lantang menuntut keadilan bagi ASN, TNI, Polri, guru, dan pensiunan, dengan alasan inflasi yang terus menekan daya beli.
Narasi yang beredar menyebut kenaikan penghasilan aparatur negara sebagai kebutuhan tahunan, bukan sekadar janji politik. Demokrat menilai stagnasi gaji di tengah naiknya harga beras, listrik, obat-obatan, dan biaya pendidikan berpotensi menurunkan kesejahteraan para abdi negara, termasuk pensiunan yang telah mengabdi puluhan tahun.
Isu kenaikan gaji dan pensiun ini kemudian dikaitkan dengan kabar rapel pensiun yang ramai diperbincangkan di media sosial. Tidak sedikit pensiunan berharap akan ada kebijakan baru dalam waktu dekat, seiring tekanan politik yang disebut-sebut dapat mengubah arah kebijakan nasional.
Klarifikasi Resmi TASPEN Kediri
Menanggapi isu yang berkembang, PT TASPEN (Persero) melalui kantor cabang Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan pensiun maupun pembayaran rapel gaji pensiunan. Penegasan tersebut disampaikan dalam pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025.
TASPEN menyebut, berbagai informasi yang beredar di media sosial berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya para pensiunan dan keluarganya. Seluruh kebijakan terkait penetapan, penyesuaian, atau kenaikan pensiun merupakan kewenangan Pemerintah dan hanya akan diumumkan melalui kanal resmi.
Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penetapan pensiun pokok PNS dan janda atau dudanya berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN menegaskan belum ada keputusan baru Pemerintah terkait:
- Kenaikan pensiun pokok PNS
- Pensiun purnawirawan TNI
- Pensiun purnawirawan Polri
- Berbagai tunjangan kehormatan dan perintis kemerdekaan
- Janda, warakawuri, atau duda penerima manfaat
Dengan demikian, kabar mengenai pencairan rapelan gaji pensiunan yang beredar saat ini dipastikan tidak benar.
Prinsip 5T dan Imbauan Waspada Informasi
TASPEN menegaskan komitmennya memberikan pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi pedoman utama dalam menjaga akurasi dan kepercayaan peserta.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi TASPEN, seperti Call Center 1500 919, akun media sosial resmi, atau situs www.taspen.co.id.
TASPEN berharap pensiunan tetap tenang, tidak terpengaruh isu viral, dan menunggu pengumuman resmi apabila pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait pensiun.
Editor : Axsha Zazhika