BLITAR – Isu rapel gaji pensiunan ASN kembali viral di media sosial dan YouTube. Informasi tersebut ramai dibahas setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang dikaitkan dengan pengelolaan dana jaminan sosial aparatur sipil negara. Banyak pensiunan berharap aturan ini menjadi sinyal pencairan tambahan gaji atau rapelan dalam waktu dekat.
Narasi yang beredar menyebutkan bahwa PMK yang diteken Menteri Keuangan di akhir 2025 berpotensi membuka jalan bagi penyesuaian penghasilan pensiunan PNS melalui PT Taspen. Harapan ini menguat karena penyesuaian terakhir gaji pensiunan tercatat terjadi pada 2024, sehingga selama dua tahun terakhir belum ada kenaikan rutin. Kondisi tersebut membuat setiap regulasi baru yang menyinggung Taspen dan jaminan sosial langsung ditafsirkan sebagai kabar kenaikan gaji.
Klarifikasi Resmi TASPEN Kediri
Menanggapi isu rapel gaji pensiunan ASN yang terus bergulir, PT TASPEN (Persero) Cabang Kediri menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi Pemerintah terkait kenaikan maupun penyesuaian pensiun. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi perusahaan pada 17 November 2025.
TASPEN menyatakan, informasi yang beredar di media sosial dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya para pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya. Seluruh kebijakan terkait kenaikan pensiun, menurut TASPEN, merupakan kewenangan penuh Pemerintah dan hanya dapat diberlakukan melalui regulasi resmi.
PMK Tidak Mengatur Kenaikan Gaji
TASPEN juga meluruskan bahwa PMK terbaru yang ramai diperbincangkan tidak mengatur besaran gaji atau kenaikan pensiun. Regulasi tersebut fokus pada tata kelola, pelaporan, dan pengawasan program jaminan sosial ASN, meliputi Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Dalam konteks ini, PT Taspen hanya bertugas sebagai penyelenggara dan penyalur manfaat sesuai ketentuan hukum. Taspen tidak memiliki kewenangan untuk menambah atau mengurangi nilai manfaat di luar regulasi yang ditetapkan Pemerintah.
Acuan Hukum Masih Berlaku
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penetapan pensiun pokok PNS dan janda/dudanya berlaku mulai 1 Januari 2024. Hingga pertengahan Desember 2025, belum ada PP baru yang mengatur kenaikan pensiun maupun pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, kabar pencairan rapel yang beredar dipastikan belum memiliki dasar hukum.
TASPEN mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi dan tidak mudah percaya pada kabar viral yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah, apabila menetapkan kebijakan baru terkait pensiun, akan menyampaikannya secara terbuka dan resmi.
Editor : Axsha Zazhika