BLITAR – Isu rapel gaji pensiunan kembali viral di YouTube dan media sosial. Sebuah video berdurasi panjang beredar luas dengan narasi emosional yang menyasar pensiunan PNS, TNI, dan Polri. Dalam tayangan tersebut, digambarkan suasana pagi para pensiunan yang mengecek saldo ATM setelah menerima kabar dari grup WhatsApp soal rapel besar yang disebut-sebut telah cair.
Narasi video menekankan kekecewaan karena saldo tidak berubah, sekaligus menyebutkan bahwa banyak informasi rapel gaji pensiunan sengaja dibuat bombastis demi menarik penonton. Isu rapel gaji pensiunan pun kembali memicu harapan sekaligus keresahan, terutama di kalangan purnabakti yang menggantungkan penghasilan dari dana pensiun bulanan.
Dalam video itu juga dijelaskan bahwa PT TASPEN kerap menjadi sasaran kemarahan, meski disebut hanya sebagai pelaksana pembayaran, bukan pembuat kebijakan. Penekanan ini memperkuat asumsi publik bahwa informasi rapel yang beredar belum tentu memiliki dasar hukum.
Klarifikasi Resmi PT TASPEN Kediri
Menanggapi isu rapel gaji pensiunan yang kembali ramai, PT TASPEN (Persero) Cabang Kediri menegaskan belum ada keputusan resmi Pemerintah terkait kenaikan maupun penyesuaian pensiun. Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025.
TASPEN menyebut klarifikasi ini penting untuk meredam kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya para pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya. Informasi yang beredar di media sosial dinilai tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menimbulkan ekspektasi keliru.
TASPEN Bukan Penentu Kebijakan
TASPEN menegaskan seluruh kebijakan pensiun merupakan kewenangan Pemerintah. Perusahaan hanya bertugas menyalurkan pembayaran sesuai aturan yang berlaku. Terkait rapelan, TASPEN menjelaskan bahwa besaran rapel, jika suatu saat ditetapkan, akan bergantung pada golongan, masa kerja, serta ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, tidak benar klaim bahwa semua pensiunan akan menerima nominal yang sama.
Selain itu, TASPEN menggarisbawahi komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat, guna memastikan pembayaran berjalan akurat dan bertanggung jawab.
Dasar Hukum Masih PP Nomor 8 Tahun 2024
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda atau dudanya, hingga pertengahan Desember 2025 belum terdapat keputusan baru terkait kenaikan pensiun maupun pembayaran rapel. TASPEN juga memastikan belum menerima instruksi resmi Pemerintah soal pencairan rapelan gaji pensiunan.
Sebagai penutup, TASPEN mengimbau masyarakat agar hanya mempercayai informasi dari kanal resmi, seperti Call Center 1500 919, media sosial resmi TASPEN, dan situs taspen.co.id. Hingga ada pengumuman resmi, isu rapel gaji pensiunan dipastikan belum memiliki dasar hukum.
Editor : Axsha Zazhika