Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Viral Video Rapel Gaji Pensiunan 2026 Bikin Harap-Harap Cemas, TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun

Axsha Zazhika • Senin, 19 Januari 2026 | 11:00 WIB
Viral Video Rapel Gaji Pensiunan 2026 Bikin Harap-Harap Cemas, TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
Viral Video Rapel Gaji Pensiunan 2026 Bikin Harap-Harap Cemas, TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun

BLITAR – Isu rapel gaji pensiunan kembali viral di YouTube dan media sosial. Sebuah video berdurasi panjang beredar luas dengan narasi emosional yang menggambarkan harapan pensiunan ASN, purnawirawan TNI, dan Polri terhadap pencairan rapelan besar di awal 2026. Dalam video tersebut, suasana pagi pensiunan yang mengecek saldo ATM dan aplikasi perbankan digambarkan secara dramatis, seolah rapel telah dijanjikan cair dalam waktu dekat.

Narasi video menyebut kabar rapel tersebar melalui pesan berantai WhatsApp dan judul-judul bombastis seperti “resmi cair” atau “bocoran pusat”. Kondisi ini memicu harapan, sekaligus kekecewaan ketika saldo tidak berubah. Isu rapel gaji pensiunan pun kembali ramai, meski tanpa disertai rujukan regulasi resmi dari pemerintah.

Namun di balik ramainya isu viral tersebut, fakta resmi justru menunjukkan hal sebaliknya.

TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun

PT TASPEN (Persero) Cabang Kediri menegaskan belum ada keputusan resmi Pemerintah terkait kenaikan maupun penyesuaian pensiun, termasuk pembayaran rapelan. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025 sebagai respons atas maraknya informasi tidak akurat di masyarakat.

TASPEN menyatakan, seluruh kebijakan pensiun merupakan kewenangan penuh Pemerintah. Perusahaan hanya bertugas menyalurkan pembayaran sesuai aturan yang berlaku. Tanpa adanya Peraturan Pemerintah (PP) dan petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan, TASPEN tidak memiliki dasar hukum untuk mencairkan rapel gaji pensiunan.

Rapel Tidak Bisa Disamaratakan

TASPEN juga meluruskan klaim bahwa seluruh pensiunan akan menerima nominal rapel yang sama. Menurut TASPEN, besaran rapel sangat bergantung pada golongan, masa kerja, pangkat terakhir, serta ketentuan perundang-undangan. Karena itu, informasi yang menyebut angka seragam bagi semua pensiunan dinilai menyesatkan.

Kesalahpahaman semacam ini berpotensi menimbulkan ekspektasi keliru dan berujung pada kekecewaan, bahkan konflik ketika realisasi tidak sesuai harapan.

Acuan Hukum Masih PP Nomor 8 Tahun 2024

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penetapan pensiun pokok PNS dan janda atau dudanya berlaku mulai 1 Januari 2024. Hingga pertengahan Desember 2025, belum terdapat regulasi baru yang mengatur kenaikan pensiun maupun pembayaran rapelan.

TASPEN juga memastikan belum menerima instruksi resmi Pemerintah terkait pencairan rapel gaji pensiunan untuk tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian, informasi yang beredar di media sosial dipastikan tidak memiliki dasar hukum.

Imbauan Waspada Informasi Viral

Sebagai penutup, TASPEN mengimbau pensiunan dan keluarga agar lebih waspada terhadap kabar viral yang tidak bersumber dari kanal resmi. Informasi valid hanya dapat diperoleh melalui Call Center TASPEN 1500 919, media sosial resmi TASPEN, dan situs www.taspen.co.id. Hingga ada pengumuman resmi Pemerintah, isu rapel gaji pensiunan dipastikan belum benar.

 

Editor : Axsha Zazhika
#Taspen Kediri #Gaji Pensiunan #rapel pensiunan #kenaikan pensiun #Hoaks pensiunan