BLITAR – Video berisi pidato bernada tegas tentang penegakan hukum, keadilan bagi ASN, TNI, Polri, hingga klaim kenaikan gaji fantastis dan perlindungan dana pensiun kembali viral di YouTube dan media sosial. Dalam video tersebut, narasi disampaikan seolah-olah pemerintah telah memutuskan kenaikan tunjangan dan gaji hingga ratusan persen, serta menjanjikan keadilan bagi para pensiunan yang selama ini merasa dirugikan.
Isu tersebut cepat menyebar dan memunculkan spekulasi lanjutan terkait kenaikan gaji ASN dan kemungkinan rapel gaji pensiunan. Narasi yang disampaikan dengan gaya pidato kenegaraan membuat sebagian masyarakat mengira kebijakan tersebut sudah resmi dan siap direalisasikan dalam waktu dekat.
Namun, klaim dalam video viral itu tidak sepenuhnya sejalan dengan fakta kebijakan yang berlaku saat ini.
TASPEN Kediri: Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
PT TASPEN (Persero) Cabang Kediri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi Pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya.
Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi TASPEN tertanggal 17 November 2025, sebagai respons atas beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
TASPEN menekankan bahwa seluruh kebijakan terkait gaji dan pensiun merupakan kewenangan penuh Pemerintah. Perusahaan hanya berperan sebagai pelaksana penyaluran dana berdasarkan regulasi yang sah.
Rapel Tidak Otomatis dan Tidak Seragam
Terkait isu rapel, TASPEN menjelaskan bahwa belum ada instruksi resmi Pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Informasi yang menyebut rapel akan cair dalam waktu dekat dipastikan tidak benar.
Baca Juga: Bangun Ruang Aman untuk Berani Bersuara Lewat Influencer Berdampak Indonesia di Blitar
Selain itu, TASPEN meluruskan anggapan bahwa rapel atau kenaikan pensiun dapat diterima dengan nominal yang sama oleh seluruh pensiunan. Besaran manfaat sangat bergantung pada golongan, masa kerja, pangkat terakhir, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Acuan Masih PP Nomor 8 Tahun 2024
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, penetapan pensiun pokok PNS dan janda atau dudanya berlaku mulai 1 Januari 2024. Hingga pertengahan Desember 2025, tidak terdapat regulasi baru yang mengatur kenaikan pensiun maupun rapelan tambahan.
Dalam kesempatan yang sama, TASPEN menegaskan komitmennya menjalankan pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat, guna menjaga akurasi dan kepercayaan peserta.
Imbauan Waspada Informasi Viral
TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarga agar tidak mudah mempercayai informasi dari media sosial atau pesan berantai. Informasi resmi hanya disampaikan melalui Call Center TASPEN 1500 919, akun media sosial resmi, dan situs www.taspen.co.id.
Hingga ada pengumuman resmi dari Pemerintah, klaim kenaikan gaji ASN maupun rapel gaji pensiunan yang beredar dipastikan belum memiliki dasar hukum.
Editor : Axsha Zazhika