BLITAR KAWENTAR – Isu rapel gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri yang diklaim akan cair pada 20 Januari 2026 mendadak viral di media sosial dan YouTube. Informasi tersebut menyebar luas di berbagai grup percakapan pensiunan, memunculkan harapan sekaligus kebingungan karena disebut-sebut akan ada pencairan rapelan dengan nominal tertentu dalam waktu dekat.
Klaim rapel pensiunan cair 20 Januari 2026 ini berasal dari sejumlah konten yang beredar tanpa rujukan regulasi resmi. Narasi yang berkembang pun beragam, mulai dari jadwal pencairan yang berbeda-beda hingga besaran rapel yang diklaim cukup besar. Kondisi ini membuat banyak pensiunan mempertanyakan kebenaran informasi tersebut, terlebih kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Klarifikasi Resmi TASPEN Soal Rapel Pensiunan
Menanggapi ramainya isu tersebut, PT TASPEN (Persero) menyampaikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang beredar. Dalam pernyataan yang dirilis pada 17 November 2025, TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menetapkan keputusan apa pun terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok.
Artinya, belum ada dasar hukum yang mengatur pembayaran rapel pensiunan ASN, purnawirawan TNI, maupun Polri. Dengan demikian, klaim rapel pensiun cair 20 Januari 2026 dipastikan tidak benar dan tidak dapat dijadikan acuan.
TASPEN Kediri: Kebijakan Pensiun Wewenang Pemerintah
Penegasan serupa juga disampaikan oleh PT TASPEN Kantor Cabang Kediri. Pihaknya menekankan bahwa seluruh kebijakan terkait pensiun, termasuk kenaikan dan pembayaran rapelan, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. TASPEN tidak dapat menetapkan atau menyalurkan rapel tanpa adanya regulasi resmi berupa peraturan pemerintah atau kebijakan yang sah.
Apabila suatu saat terdapat kebijakan baru terkait kenaikan pensiun atau pembayaran rapel, pengumuman tersebut dipastikan akan disampaikan secara terbuka melalui kanal resmi pemerintah dan TASPEN.
Nominal Rapel Tidak Pernah Seragam
TASPEN juga meluruskan kesalahpahaman terkait besaran rapel yang ramai diperbincangkan. Rapel pensiun tidak pernah bersifat sama untuk seluruh pensiunan. Jika pemerintah menetapkan kenaikan pensiun disertai rapelan, besarannya akan bergantung pada golongan terakhir, masa kerja, serta ketentuan teknis dalam regulasi yang berlaku.
Karena itu, informasi yang menyebut nominal rapel seragam atau angka maksimal tanpa dasar hukum dinilai menyesatkan dan berpotensi memicu harapan yang tidak realistis.
Belum Ada Instruksi Pembayaran Rapel
Hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN memastikan belum menerima instruksi resmi dari pemerintah terkait pembayaran rapelan gaji pensiunan. Tidak ada surat edaran maupun regulasi yang menjadi landasan pencairan rapel.
Kesimpulannya, klaim rapel pensiunan cair 20 Januari 2026 masih sebatas isu viral. Pensiunan ASN, TNI, dan Polri diimbau tetap tenang, tidak mudah percaya kabar yang belum terverifikasi, serta menunggu pengumuman resmi dari pemerintah dan TASPEN.
Editor : Ichaa Melinda Putri