BLITAR KAWENTAR – Klaim pencairan rapel pensiun ASN, TNI, dan Polri yang disebut-sebut akan cair pada 20 Januari 2026 kembali viral di media sosial dan YouTube. Dalam sejumlah konten, disebutkan pemerintah telah menyiapkan mekanisme pembayaran rapel pensiun tertunda dengan nilai yang diklaim bisa mencapai puluhan juta rupiah, tergantung pangkat dan masa kerja masing-masing pensiunan.
Narasi tersebut menyebut pencairan akan dilakukan secara sistematis dan transparan, dengan melibatkan instansi asal, Kementerian Keuangan, perbankan, serta PT TASPEN sebagai pengelola dana pensiun. Bahkan, tanggal 20 Januari 2026 disebut sebagai batas akhir penyelesaian pembayaran rapel bagi seluruh pensiunan ASN, purnawirawan TNI, dan Polri. Klaim ini kembali memunculkan harapan besar di kalangan pensiunan, sekaligus menimbulkan kebingungan karena tidak disertai rujukan regulasi resmi.
Klarifikasi Resmi TASPEN Soal Rapel Pensiunan
Menanggapi maraknya informasi tersebut, PT TASPEN (Persero) kembali menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun maupun pembayaran rapelan gaji pensiunan. Klarifikasi resmi ini sebelumnya telah disampaikan pada 17 November 2025 sebagai respons atas beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menyesatkan.
TASPEN menegaskan, seluruh kebijakan mengenai penetapan, penyesuaian, atau kenaikan pensiun pokok merupakan kewenangan pemerintah pusat. Selama belum ada peraturan pemerintah atau regulasi resmi yang diterbitkan, maka tidak ada dasar hukum untuk pembayaran rapel pensiun, termasuk yang diklaim akan cair pada 20 Januari 2026.
TASPEN Kediri: Jangan Percaya Klaim Tanpa Regulasi
Penegasan serupa juga disampaikan PT TASPEN Kantor Cabang Kediri. Pihaknya menekankan bahwa TASPEN tidak memiliki kewenangan menetapkan atau mencairkan rapel pensiun secara sepihak. Setiap kebijakan baru pasti diumumkan secara terbuka melalui kanal resmi pemerintah dan TASPEN.
Jika suatu saat pemerintah menetapkan kenaikan pensiun yang disertai rapelan, maka ketentuan teknis, jadwal, serta mekanisme pencairan akan diatur secara jelas dalam regulasi yang sah dan disosialisasikan kepada publik.
Nominal Rapel Tidak Pernah Seragam
TASPEN juga meluruskan klaim mengenai besaran rapel yang disebut-sebut seragam atau bernilai besar. Apabila rapel benar-benar diberlakukan, besarannya akan sangat bergantung pada golongan terakhir, masa kerja, dan ketentuan teknis dalam peraturan pemerintah. Informasi yang menyebut angka tertentu tanpa dasar hukum dinilai menyesatkan dan berpotensi memicu ekspektasi yang keliru.
Belum Ada Instruksi Pembayaran
Hingga pertengahan Desember 2025, TASPEN memastikan belum menerima instruksi resmi apa pun terkait pembayaran rapelan gaji pensiunan. Tidak ada surat edaran maupun keputusan pemerintah yang mengatur pencairan rapel pensiun ASN, TNI, dan Polri.
Dengan demikian, klaim rapel pensiunan cair 20 Januari 2026 dipastikan masih sebatas isu viral. Pensiunan diimbau tetap tenang, tidak mudah percaya informasi yang belum terverifikasi, serta menunggu pengumuman resmi dari pemerintah dan TASPEN.
Editor : Ichaa Melinda Putri