BLITAR - Sertifikat elektronik BPN kini diposisikan sebagai solusi utama pemerintah untuk mengakhiri praktik pemalsuan sertifikat tanah yang selama puluhan tahun merugikan masyarakat. Digitalisasi dokumen pertanahan ini dinilai mampu menutup celah manipulasi data, sertifikat ganda, hingga mafia tanah yang kerap memanfaatkan kelemahan sistem manual.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natenggala, menegaskan bahwa sertifikat elektronik BPN dirancang dengan sistem keamanan berlapis yang secara struktural berbeda dari sertifikat analog. Fokus utama transformasi ini adalah memastikan data kepemilikan tanah tidak lagi mudah dipalsukan atau dimanipulasi.
Masalah Pemalsuan Berasal dari Sistem Lama
Menurut Hasan Basri, maraknya sertifikat palsu dan ganda tidak muncul secara tiba-tiba. Akar masalahnya berasal dari sistem pendaftaran tanah lama yang masih mengandalkan dokumen fisik dan pemetaan manual tanpa teknologi koordinat satelit.
“Dulu sertifikat diterbitkan hanya berdasarkan pengukuran lapangan, belum berbasis koordinat. Letak tanah bisa bergeser dan itu membuka peluang sertifikat ganda,” jelasnya.
Selain itu, arsip pertanahan berbentuk kertas sangat rentan rusak, hilang, bahkan dimanipulasi. Musibah kebakaran, banjir, hingga perpindahan kantor pertanahan kerap menyebabkan data tercerai-berai dan sulit diverifikasi.
Sertifikat Elektronik BPN: Data Jadi Pusat Keamanan
Berbeda dengan sistem lama, sertifikat elektronik BPN menempatkan data digital sebagai sumber utama kebenaran hukum, bukan lagi kertas. Sertifikat yang dicetak hanya berfungsi sebagai akses informasi, sementara data kepemilikan tersimpan aman di sistem elektronik BPN.
Setiap sertifikat elektronik dilengkapi QR code yang hanya dapat diverifikasi melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku. Jika sertifikat tidak terdaftar dalam sistem, maka otomatis dinyatakan tidak sah.
“Pemalsuan sertifikat hampir mustahil, karena pencetakan dan validasinya hanya bisa dilakukan melalui sistem kami,” tegas Hasan Basri.
Jejak Digital Menutup Celah Manipulasi
Keunggulan lain dari sertifikat elektronik BPN adalah adanya jejak digital (audit trail). Setiap perubahan data, baik karena jual beli, pemecahan bidang, hingga hak tanggungan, tercatat secara otomatis lengkap dengan waktu dan dasar hukumnya.
Dengan sistem ini, perubahan ilegal dapat langsung terdeteksi. Pemilik tanah juga akan menerima notifikasi ke ponsel jika ada pihak yang mencoba melakukan pengecekan atau perbuatan hukum terhadap tanahnya.
“Kalau ada upaya tanpa izin pemilik, bisa langsung dilaporkan ke call center BPN 24 jam,” ujarnya.
Pemetaan Satelit Jadi Kunci Anti Sertifikat Ganda
Migrasi ke sertifikat elektronik BPN juga dibarengi dengan perbaikan data fisik berbasis teknologi satelit. Setiap bidang tanah memiliki koordinat pasti sehingga tidak mungkin lagi satu bidang diterbitkan dua sertifikat.
Proses ini sekaligus membersihkan data lama yang berpotensi bermasalah. Sekitar 41 item data diverifikasi ulang, mulai dari identitas pemilik hingga batas bidang tanah.
“Inilah yang membuat sertifikat elektronik bukan hanya soal digital, tapi juga penataan ulang data pertanahan,” kata Hasan Basri.
Lampung Jadi Contoh Implementasi
Di Provinsi Lampung, seluruh 15 kantor pertanahan telah menerapkan layanan sertifikat elektronik BPN secara penuh. Lebih dari 503 ribu sertifikat telah dimigrasikan ke sistem elektronik dari total sekitar 3,1 juta bidang tanah yang sudah bersertifikat.
Dari jumlah tersebut, puluhan ribu sertifikat elektronik sudah berada di tangan masyarakat dan digunakan dalam transaksi jual beli maupun pembiayaan perbankan.
Biaya Murah, Dampak Besar
Masyarakat yang ingin mengamankan tanahnya dari risiko pemalsuan dapat melakukan alih media secara mandiri dengan biaya PNBP hanya Rp50.000 per sertifikat. Prosesnya relatif cepat, bahkan bisa selesai dalam dua hari kerja jika tidak ada perubahan data fisik.
“Dengan biaya kecil, masyarakat mendapat perlindungan hukum yang jauh lebih kuat,” ujarnya.
Menuju Akhir Era Sertifikat Palsu
Meski belum bersifat wajib, pemerintah optimistis sertifikat elektronik BPN akan menjadi standar baru pertanahan nasional. Pendekatan dilakukan secara persuasif agar masyarakat beralih karena kesadaran, bukan paksaan.
“Target kami jelas, menutup ruang pemalsuan sertifikat dan memastikan kepastian hukum tanah masyarakat,” pungkas Hasan Basri. (*)
Editor : Vicky Hernanda