Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Sertifikat Tanah Elektronik Diklaim Tak Bisa Dipalsukan, Ini Bentuk, Isi, dan Sistem Keamanannya Menurut ATR BPN

Vicky Hernanda • Selasa, 20 Januari 2026 | 22:30 WIB
Sertifikat Tanah Elektronik
Sertifikat Tanah Elektronik

BLITAR - Sertifikat tanah elektronik menjadi solusi baru pemerintah dalam menjawab persoalan lama pertanahan, terutama terkait maraknya pemalsuan dan kehilangan sertifikat tanah berbentuk fisik. Meski masih tergolong kebijakan baru, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong masyarakat untuk mengenal dan memahami sistem sertifikat digital tersebut.

Selama ini, sebagian besar masyarakat masih terbiasa menggunakan sertifikat tanah analog berupa buku kertas. Kondisi itu membuat banyak pihak penasaran, seperti apa sebenarnya bentuk dan isi sertifikat tanah elektronik, serta sejauh mana keamanannya dibanding sertifikat konvensional.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Moodompis, menegaskan bahwa penerapan sertifikat tanah elektronik bertujuan utama untuk melindungi data pertanahan agar tidak bisa dipalsukan. Menurutnya, risiko sertifikat rusak atau hilang tidak lagi menjadi persoalan serius dalam sistem elektronik.

“Kalaupun rusak bukan isu, kalaupun hilang bukan isu, karena dengan mudah bisa diganti,” kata Harison, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (20/9/2025).

Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik

Berdasarkan penjelasan resmi Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanah elektronik merupakan sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik dan berbentuk file digital berformat PDF. Dokumen tersebut disimpan dalam brankas elektronik milik masing-masing pemegang hak.

Brankas elektronik ini hanya dapat diakses oleh pemilik sertifikat melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku, yang dikembangkan ATR/BPN. Dengan sistem tersebut, data kepemilikan tanah tidak lagi bergantung pada dokumen fisik semata, melainkan tersimpan aman dalam basis data negara.

Meski berbentuk digital, pemegang hak tetap memperoleh satu bukti sertifikat dalam bentuk fisik. Sertifikat tersebut merupakan salinan resmi yang dicetak oleh kantor pertanahan menggunakan kertas khusus atau secure paper, lengkap dengan barcode atau kode palang sebagai alat verifikasi.

Sistem Keamanan untuk Cegah Pemalsuan

Salah satu keunggulan utama sertifikat tanah elektronik terletak pada sistem keamanannya. Sertifikat fisik yang diterima masyarakat bukan sekadar kertas biasa, melainkan dicetak dengan spesifikasi khusus yang tidak mudah dipalsukan.

Namun, perlindungan utama tetap berada pada sistem elektronik. Barcode yang tertera pada sertifikat dapat diverifikasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Jika data tidak terdaftar dalam sistem ATR/BPN, maka sertifikat tersebut dapat dipastikan tidak sah.

Baca Juga: Arema FC Depak Ian Puleo dan Odivan Kurih, Striker Ganas Bermental Singo Segera Merapat ke Malang

Dengan pola ini, upaya pemalsuan sertifikat yang selama ini kerap terjadi melalui pemalsuan blanko atau penggandaan dokumen fisik menjadi semakin sulit dilakukan.

Hilang atau Rusak Bukan Lagi Masalah

Berbeda dengan sertifikat analog yang rawan rusak akibat banjir, kebakaran, atau sekadar usia kertas, sertifikat tanah elektronik tidak terpengaruh kondisi fisik. Data tetap aman tersimpan di brankas elektronik.

Jika salinan resmi sertifikat elektronik yang dicetak hilang atau rusak, pemegang hak tidak wajib mengurus pencetakan ulang ke kantor pertanahan. Pemilik sertifikat cukup mengakses sertifikat asli dalam brankas elektronik dan mencetaknya kembali secara mandiri pada kertas biasa.

“Kekuatan hukumnya tetap ada pada data elektroniknya, bukan pada kertasnya,” sesuai konsep yang disampaikan ATR/BPN.

Dorongan Pemerintah dan Tantangan Sosialisasi

Meski dinilai lebih aman dan praktis, pemerintah mengakui bahwa peralihan dari sertifikat analog ke sertifikat tanah elektronik masih memerlukan waktu. Tidak semua masyarakat langsung siap beralih, terutama karena faktor kebiasaan dan minimnya pemahaman terhadap sistem digital.

Karena itu, ATR/BPN terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami bahwa sertifikat elektronik justru memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat. Selain menekan potensi pemalsuan, sistem ini juga memudahkan penggantian sertifikat serta pengecekan status tanah secara mandiri.

Ke depan, sertifikat tanah elektronik diharapkan menjadi standar baru administrasi pertanahan nasional. Dengan sistem berbasis digital dan verifikasi elektronik, pemerintah optimistis praktik pemalsuan sertifikat tanah dapat ditekan secara signifikan. (*)

Editor : Vicky Hernanda
#ATR BPN #sertifikat tanah digital #Sentuh Tanahku #sertifikat tanah elektronik #pemalsuan sertifikat