Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Sertifikat Tanah Elektronik Jadi Solusi Anti Pemalsuan, Ini Penjelasan Lengkap Status Sertifikat Hijau dan Cara Mengubahnya

Vicky Hernanda • Selasa, 20 Januari 2026 | 23:00 WIB
Sertifikat Tanah Elektronik
Sertifikat Tanah Elektronik

BLITAR - Sertifikat tanah elektronik terus menjadi sorotan publik seiring maraknya pertanyaan masyarakat terkait nasib sertifikat tanah lama berwarna hijau. Isu penarikan massal, kewajiban penggantian, hingga kekhawatiran kehilangan hak kepemilikan ramai dibicarakan di media sosial. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar.

Dalam sebuah video edukasi, ATR/BPN menegaskan bahwa sertifikat tanah elektronik merupakan bagian dari transformasi sistem pertanahan nasional untuk meningkatkan keamanan, mencegah pemalsuan, serta mempersempit ruang gerak mafia tanah.

Sertifikat Tanah Hijau Masih Berlaku

Pertanyaan pertama yang paling sering muncul adalah apakah sertifikat tanah hijau atau sertifikat analog masih berlaku secara hukum. Jawabannya tegas, masih berlaku dan sah secara hukum.

Sertifikat tanah konvensional yang diterbitkan sebelumnya tetap diakui negara. Hingga saat ini, tidak ada aturan yang menyatakan bahwa sertifikat lama otomatis gugur atau tidak berlaku hanya karena adanya sistem elektronik.

ATR/BPN juga menepis isu penarikan massal sertifikat hijau. Pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk menarik sertifikat masyarakat secara sepihak. Tidak ada kewajiban bagi pemilik tanah untuk segera mengganti sertifikat lama mereka.

Mengapa Sertifikat Tanah Elektronik Diterapkan

Meski sertifikat lama masih berlaku, pemerintah mendorong penerapan sertifikat tanah elektronik sebagai solusi terhadap berbagai kelemahan sistem lama. Sertifikat berbentuk kertas sangat rentan dipalsukan, rusak, hilang, bahkan dimanipulasi.

Digitalisasi dilakukan agar data pertanahan tersimpan aman dalam sistem elektronik nasional. Sertifikat elektronik dilengkapi QR Code, kode keamanan, serta tanda tangan elektronik yang terhubung langsung dengan database resmi ATR/BPN.

Dengan sistem ini, keabsahan sertifikat dapat diverifikasi secara digital, sehingga peluang pemalsuan dan penerbitan sertifikat ganda bisa ditekan secara signifikan.

Boleh Tidak Mengubah Sertifikat Hijau?

ATR/BPN menegaskan bahwa pemilik tanah boleh mempertahankan sertifikat hijau dan tidak diwajibkan mengubahnya dalam waktu dekat. Namun, cepat atau lambat, sertifikat tersebut tetap akan beralih ke bentuk elektronik.

Perubahan ini bukan karena paksaan, melainkan akibat proses administrasi dan hukum yang terjadi di kemudian hari. Pemerintah menyebut, perubahan ke sertifikat tanah elektronik hanya soal waktu.

Tiga Kondisi Sertifikat Pasti Menjadi Elektronik

Ada tiga kondisi utama yang menyebabkan sertifikat tanah analog otomatis berubah menjadi sertifikat tanah elektronik.

Pertama, atas kesadaran pemilik tanah sendiri. Pemohon dapat mengajukan alih media sertifikat dengan membawa sertifikat asli, fotokopi KTP, dan mengisi formulir permohonan di kantor pertanahan. Biaya alih media ditetapkan sebesar Rp150.000 sesuai PP Nomor 128 Tahun 2015.

Kedua, karena adanya perbuatan hukum. Jual beli, hibah, tukar-menukar, lelang, hingga sertifikat yang dijadikan agunan bank akan langsung dikonversi menjadi sertifikat elektronik.

Ketiga, karena peristiwa hukum seperti pewarisan. Saat ahli waris mengurus balik nama sertifikat, dokumen otomatis diterbitkan dalam bentuk elektronik.

Lebih Ringkas dan Aman

Dalam sistem elektronik, sertifikat yang sebelumnya terdiri dari banyak lembar diringkas menjadi satu lembar utama. Seluruh riwayat perubahan dan data lengkap tetap tersimpan dalam sistem digital dan dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

ATR/BPN menegaskan bahwa blangko sertifikat hijau sudah tidak diproduksi lagi. Sertifikat baru dicetak di atas kertas khusus berpengaman dengan barcode resmi negara.

Menekan Mafia Tanah

Penerapan sertifikat tanah elektronik diyakini menjadi langkah strategis untuk menekan praktik mafia tanah. Dengan data terintegrasi dan sistem digital, ruang manipulasi dokumen menjadi semakin sempit.

Setiap sertifikat terhubung langsung dengan database ATR/BPN. Jika tidak tercatat di sistem, maka sertifikat tersebut dapat dipastikan tidak sah.

Pemerintah berharap masyarakat semakin tenang karena kepastian hukum hak atas tanah kini diperkuat dengan teknologi. (*)

Editor : Vicky Hernanda
#alih media sertifikat #ATR BPN #sertifikat tanah hijau #mafia tanah #sertifikat tanah elektronik