Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

7 Layanan Prioritas ATR BPN Resmi Diluncurkan, Ini Alasan Dipilih dan Syarat Lengkapnya agar Bebas Masalah Sertifikat

Vicky Hernanda • Selasa, 20 Januari 2026 | 23:40 WIB
7 Layanan Prioritas ATR BPN
7 Layanan Prioritas ATR BPN

BLITAR - 7 layanan prioritas ATR BPN resmi diluncurkan sebagai langkah strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat pelayanan pertanahan sekaligus memperkuat kepastian hukum atas tanah masyarakat. Ketujuh layanan ini dipilih karena paling banyak digunakan secara nasional dan dinilai paling rawan menimbulkan sengketa jika tidak dikelola secara akurat.

Peluncuran 7 layanan prioritas ATR BPN menjadi bagian dari transformasi digital pertanahan yang bertujuan menghadirkan pelayanan profesional, terpercaya, serta minim praktik pemalsuan sertifikat. Melalui sistem elektronik, proses administrasi kini lebih cepat, transparan, dan mudah dipantau oleh pemohon.

Dalam penjelasan resmi ATR/BPN, disebutkan bahwa layanan prioritas ini merupakan jenis pelayanan pertanahan dengan volume permohonan tertinggi di Indonesia. Karena itu, pemerintah menaruh perhatian khusus agar prosesnya berjalan efisien dan aman secara hukum.

Daftar 7 Layanan Prioritas ATR BPN

Adapun tujuh layanan yang masuk dalam kategori 7 layanan prioritas ATR BPN pertama adalah pengecekan sertifikat tanah. Layanan ini memungkinkan masyarakat memastikan keaslian dan status sertifikat melalui sistem resmi ATR/BPN sehingga risiko sertifikat palsu atau ganda dapat ditekan.

Kedua, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), yang memuat informasi yuridis dan fisik bidang tanah. Ketiga, Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) yang berkaitan dengan jaminan kredit perbankan.

Keempat, Roya manual dan Roya elektronik, yaitu layanan penghapusan hak tanggungan setelah kredit lunas. Kelima, peralihan hak atas tanah yang lebih dikenal masyarakat sebagai balik nama. Peralihan hak ini mencakup jual beli, pewarisan atau waris, hibah, tukar menukar, pemasukan dalam perusahaan, merger, putusan pengadilan, lelang, hingga pembagian hak bersama.

Keenam, pendaftaran SKH yang merupakan tahapan akhir dalam penerbitan sertifikat pertama kali atau sertifikat baru. Ketujuh, perubahan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pengelolaan (HPL) menjadi Hak Milik untuk rumah tinggal dengan luas maksimal 600 meter persegi. Sementara untuk rumah toko dan rumah kantor, batas luas maksimalnya adalah 120 meter persegi.

Alasan 7 Layanan Ini Diprioritaskan

ATR/BPN menjelaskan bahwa 7 layanan prioritas ATR BPN dipilih berdasarkan data statistik nasional layanan pertanahan. Layanan-layanan tersebut merupakan yang paling sering diajukan masyarakat di seluruh Indonesia.

Selain itu, enam dari tujuh layanan tersebut bersifat derivatif atau pemeliharaan data pendaftaran tanah. Artinya, layanan ini tidak lagi memerlukan kegiatan lapangan seperti pengukuran dan pemetaan kadastral, sehingga prosesnya bisa dipercepat melalui sistem digital.

Baca Juga: ⁠Puluhan CJH Kabupaten Blitar 2026 Tak Lunasi Bipih, Kemenag Ungkap Ada Beragam Alasan, Salah Satunya Ini

Untuk layanan pendaftaran hak, ATR/BPN juga menegaskan bahwa pemeriksaan lapangan tidak lagi menjadi keharusan selama data pertanahan telah valid secara digital.

Syarat dan Ketentuan Layanan

Meski diprioritaskan, ATR/BPN menekankan bahwa setiap layanan tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Permohonan yang diajukan harus dinyatakan lengkap oleh petugas verifikator dan berstatus clear and clean.

Selain itu, sertifikat yang diajukan wajib sudah terpetakan secara digital dan ter-plotting dengan benar serta valid di sistem ATR/BPN. Hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi kesalahan data yang berpotensi menimbulkan sengketa.

Khusus untuk layanan pendaftaran SKH, pemohon juga wajib memenuhi kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perundang-undangan.

Solusi Pencegahan Pemalsuan Sertifikat

Digitalisasi melalui 7 layanan prioritas ATR BPN dinilai menjadi solusi konkret untuk menekan pemalsuan sertifikat tanah. Dengan basis data terintegrasi, setiap perubahan dan peralihan hak tercatat secara elektronik dan dapat ditelusuri.

ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan pertanahan agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam mengurus administrasi tanah. Transformasi digital ini diharapkan mampu menciptakan sistem pertanahan yang modern, transparan, dan berkeadilan.

Dengan penerapan layanan prioritas ini, ATR/BPN optimistis pelayanan pertanahan di Indonesia akan semakin efisien dan bebas dari praktik manipulasi data. (*)

Editor : Vicky Hernanda
#kantah kabupaten blitar #ATR BPN #layanan pertanahan digital #7 layanan prioritas ATR BPN #balik nama sertifikat #sertifikat tanah elektronik