Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Viral Rapel Pensiun 2026 Disebut Cair dan Naik, PT Taspen Kediri Buka Suara: Belum Ada Keputusan Pemerintah

Axsha Zazhika • Selasa, 20 Januari 2026 | 18:45 WIB
Viral Rapel Pensiun 2026 Disebut Cair dan Naik, PT Taspen Kediri Buka Suara: Belum Ada Keputusan Pemerintah
Viral Rapel Pensiun 2026 Disebut Cair dan Naik, PT Taspen Kediri Buka Suara: Belum Ada Keputusan Pemerintah

BLITAR – Isu rapel pensiun 2026 kembali viral di media sosial dan YouTube. Dalam sejumlah video, disebutkan pemerintah akan mencairkan rapel pensiun tertunda sekaligus menaikkan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri dengan nilai yang disebut mencapai puluhan juta rupiah. Narasi tersebut disertai klaim jadwal pencairan hingga mekanisme pembayaran yang disebut sudah disiapkan negara.

Informasi rapel pensiun 2026 itu menyebar cepat dan memicu harapan di kalangan pensiunan. Dalam video yang beredar, dijelaskan bahwa rapel merupakan akumulasi selisih pensiun sejak masa pensiun hingga Januari 2026. Bahkan, disebutkan pensiunan dengan masa kerja panjang akan menerima nominal besar, asalkan data administrasi dinyatakan lengkap.

Namun, benarkah klaim rapel pensiun 2026 dan kenaikan gaji tersebut sudah ditetapkan pemerintah?

Klarifikasi Resmi PT Taspen Kediri

PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Kediri menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun maupun pembayaran rapel pensiun 2026. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025, sebagai respons atas maraknya informasi tidak akurat di masyarakat.

Taspen menyatakan seluruh kebijakan mengenai penetapan, penyesuaian, atau kenaikan pensiun merupakan kewenangan pemerintah pusat. Jika belum ada keputusan resmi, maka informasi yang beredar di media sosial dipastikan belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024

Taspen menjelaskan bahwa pembayaran pensiun saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok PNS dan janda atau dudanya. Penyesuaian dalam aturan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024.

Namun hingga pertengahan Desember 2025, Taspen memastikan tidak ada keputusan baru pemerintah terkait kenaikan pensiun pokok PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri, maupun pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, klaim rapel pensiun 2026 yang disebut sudah pasti cair dinyatakan tidak benar.

Besaran Rapel Bergantung Banyak Faktor

Taspen juga menegaskan, jika suatu saat pemerintah menetapkan kebijakan rapel, maka besarannya akan sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta regulasi yang berlaku. Artinya, tidak semua pensiunan akan menerima nominal maksimal seperti yang kerap diklaim dalam konten viral.

Dalam kesempatan yang sama, Taspen menegaskan komitmen pelayanan berbasis prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat, guna menjaga kepercayaan peserta.

Imbauan Waspada Informasi Tidak Resmi

Taspen mengimbau para pensiunan dan keluarga agar selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi. Informasi valid hanya disampaikan melalui situs www.taspen.co.id, akun media sosial resmi Taspen, atau Call Center 1500 919.

Dengan klarifikasi ini, Taspen meminta masyarakat tidak mudah percaya pada isu viral rapel pensiun 2026, serta menunggu pengumuman resmi pemerintah agar tidak terjadi kesalahpahaman yang merugikan.

Editor : Axsha Zazhika
#Pensiunan ASN #gaji pensiun #rapel pensiun 2026 #kenaikan pensiun #PT Taspen