BLITAR – Isu rapel pensiun 2026 kembali viral di media sosial dan YouTube. Sejumlah konten menyebut pemerintah telah menetapkan pencairan rapel pensiun dan kenaikan gaji bagi pensiunan ASN, TNI, dan Polri, bahkan diklaim rampung paling lambat 20 Januari 2026. Narasi tersebut disertai penjelasan mekanisme, estimasi nominal, hingga ajakan agar pensiunan menyiapkan dokumen administrasi.
Dalam video yang beredar, rapel pensiun 2026 disebut sebagai akumulasi selisih pembayaran pensiun akibat kenaikan gaji yang tertunda selama beberapa tahun. Disebutkan pula bahwa besaran rapel bisa mencapai puluhan juta rupiah tergantung golongan, masa kerja, dan pangkat terakhir. Klaim ini memicu harapan sekaligus kebingungan di kalangan pensiunan yang menunggu kepastian.
Namun, informasi tersebut dipastikan belum memiliki dasar keputusan resmi pemerintah.
PT Taspen Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Kediri menegaskan hingga kini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun maupun pembayaran rapel pensiun 2026. Penegasan itu disampaikan melalui pernyataan resmi tertanggal 17 November 2025 sebagai respons atas beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat.
Taspen menekankan bahwa seluruh kebijakan mengenai penetapan, penyesuaian, dan kenaikan pensiun merupakan kewenangan pemerintah pusat. Setiap kebijakan baru hanya akan diumumkan secara resmi setelah ditetapkan pemerintah.
Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Taspen menjelaskan, pembayaran pensiun saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda atau dudanya, yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Hingga pertengahan Desember 2025, tidak ada regulasi baru terkait kenaikan pensiun pokok PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri, maupun pembayaran rapelan gaji pensiunan.
Dengan demikian, klaim bahwa rapel pensiun 2026 sudah dipastikan cair dinyatakan tidak benar.
Besaran Rapel Tidak Bisa Digeneralisasi
Taspen juga menegaskan, jika suatu saat pemerintah menetapkan kebijakan rapel, maka besarannya sangat bergantung pada golongan, masa kerja, serta aturan yang berlaku. Tidak semua pensiunan akan menerima nominal maksimal seperti yang sering disebut dalam konten viral.
Dalam menjalankan layanan, Taspen berkomitmen menerapkan prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat, guna memastikan hak peserta terpenuhi secara akurat.
Imbauan Waspada Informasi Tidak Resmi
Taspen mengimbau pensiunan dan keluarga agar selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi, seperti situs www.taspen.co.id, akun media sosial resmi Taspen, atau Call Center 1500 919. Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada kabar viral yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan klarifikasi ini, Taspen meminta publik tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait kebijakan pensiun, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang merugikan.
Editor : Axsha Zazhika