BLITAR – Isu soal rapel pensiun 2025 dan kabar kenaikan gaji pensiunan kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Informasi tersebut menyebutkan pembayaran rapel pensiun akan dicairkan mulai Januari 2026 dan disertai kenaikan gaji bagi pensiunan ASN, purnawirawan TNI, dan Polri. Isu ini memicu harapan sekaligus kekhawatiran di kalangan pensiunan, mengingat pensiun menjadi sumber penghasilan utama bagi banyak keluarga.
Dalam video yang beredar, disebutkan pemerintah telah menyiapkan anggaran rapel pensiun 2025 di APBN dan bekerja sama dengan PT Taspen serta PT Asabri untuk proses penyaluran. Bahkan, tanggal 20 Januari 2026 disebut sebagai acuan pelaksanaan pembayaran rapel dan penyesuaian gaji pensiunan. Narasi tersebut juga menyatakan tidak ada opsi penundaan dan menekankan komitmen negara memenuhi hak pensiunan.
Klarifikasi Resmi TASPEN soal Rapel Pensiun 2025
Menanggapi isu viral rapel pensiun 2025 tersebut, PT Taspen (Persero) memberikan klarifikasi tegas. Dalam pernyataan resmi yang dirilis 17 November 2025, Taspen menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait pembayaran rapel maupun kenaikan pensiun pokok.
Taspen menjelaskan bahwa seluruh kebijakan pensiun, termasuk penetapan rapel dan kenaikan gaji pensiunan, sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Selama belum ada keputusan resmi, maka informasi yang menyebutkan jadwal pencairan rapel pensiun 2025 dipastikan tidak benar.
Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok PNS dan janda/dudanya, seharusnya penyesuaian berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun hingga pertengahan Desember 2025, Taspen memastikan belum ada keputusan baru terkait kenaikan pensiun pokok PNS, purnawirawan TNI-Polri, maupun penerima tunjangan lainnya.
Taspen juga meluruskan informasi soal besaran rapel. Apabila suatu saat rapel ditetapkan, nominalnya akan bergantung pada golongan, masa kerja, serta ketentuan yang berlaku. Artinya, tidak semua pensiunan akan menerima jumlah yang sama atau nominal maksimal.
Prinsip 5T dan Imbauan Waspada Hoaks
Dalam setiap layanan, Taspen menegaskan komitmen menerapkan prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini menjadi dasar agar hak peserta tersalurkan secara akurat dan bertanggung jawab.
Taspen juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap informasi tidak resmi terkait rapel pensiun 2025 maupun kenaikan gaji pensiunan. Informasi valid hanya disampaikan melalui kanal resmi Taspen atau pengumuman pemerintah.
Dengan klarifikasi ini, Taspen berharap para pensiunan tidak terpengaruh kabar viral yang belum dapat dipertanggungjawabkan dan menunggu keputusan resmi pemerintah terkait kebijakan pensiun ke depan.
Editor : Axsha Zazhika