BLITAR KAWENTAR – Isu kenaikan pensiun dan pencairan rapel kembali ramai diperbincangkan di media sosial setelah beredar potongan video pidato Presiden Prabowo Subianto yang menyebut komitmen transparansi pengelolaan dana pensiun. Cuplikan tersebut memicu harapan sebagian pensiunan bahwa kenaikan pensiun dan rapelan akan segera cair pada Januari 2026, terutama terkait pengelolaan Taspen dan Asabri.
Dalam video yang viral itu, Presiden menyinggung keresahan para pensiunan akibat informasi simpang siur mengenai dana pensiun, kenaikan gaji, hingga rapelan. Pernyataan tersebut kemudian ditafsirkan beragam di ruang publik, termasuk anggapan bahwa pemerintah telah menyiapkan kebijakan baru terkait kenaikan pensiun dalam waktu dekat.
Klarifikasi Resmi TASPEN Soal Isu Kenaikan Pensiun
Menanggapi isu kenaikan pensiun yang beredar luas, PT TASPEN (Persero) menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan maupun penyesuaian pensiun pokok. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025, menyusul maraknya informasi yang dinilai tidak akurat di masyarakat.
TASPEN menyatakan seluruh kebijakan mengenai kenaikan pensiun PNS, purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat. Apabila kebijakan tersebut telah ditetapkan, pengumuman resmi akan disampaikan melalui kanal pemerintah dan instansi terkait.
Rapel Pensiun Belum Ada Instruksi Resmi
Terkait isu pencairan rapel, TASPEN memastikan bahwa hingga pertengahan Desember 2025 belum ada instruksi resmi pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan. Dengan demikian, informasi yang menyebut rapel akan cair dalam waktu dekat dipastikan tidak benar.
TASPEN juga menjelaskan bahwa apabila rapel suatu saat ditetapkan, besaran yang diterima setiap pensiunan tidak akan sama. Nominal rapel bergantung pada beberapa faktor, antara lain golongan, masa kerja, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Sebagai dasar hukum terakhir, penetapan pensiun pokok mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Hingga kini, belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan lanjutan untuk tahun berikutnya, baik bagi PNS, purnawirawan TNI-Polri, janda atau duda, maupun penerima tunjangan kehormatan lainnya.
Imbauan Waspada Informasi Tidak Resmi
TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarganya agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial atau grup percakapan. Untuk memastikan kebenaran isu kenaikan pensiun dan rapel, masyarakat diminta hanya merujuk pada kanal resmi, seperti Call Center TASPEN 1500 919, media sosial resmi TASPEN, atau situs resmi perusahaan.
Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap masyarakat lebih tenang dan menunggu kebijakan resmi pemerintah, sehingga isu kenaikan pensiun tidak lagi disalahartikan dan menimbulkan harapan yang keliru.
Editor : Ichaa Melinda Putri