BLITAR – Konflik agraria yang dialami warga Desa Sumberklampok, Kabupaten Buleleng, Bali, akhirnya tuntas setelah puluhan tahun perjuangan. Sejak 1990, warga memperjuangkan kepastian hak atas tanah yang mereka tempati dan kelola sebagai lahan pertanian karena sempat terancam penggusuran.
Desa Sumberklampok ditetapkan sebagai desa definitif pada 1967. Namun, pada era 1970-an, warga dijanjikan pemberian tanah oleh pemerintah, tetapi justru masuk perusahaan swasta. Pada 1990-an, terbit surat keputusan gubernur terkait pembongkaran desa, sehingga warga bersama tokoh masyarakat mengadu ke Jakarta untuk mencari kepastian hukum.
Perjuangan kembali dilakukan pada 2013 dan berlanjut hingga tercapai kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Bali pada 2019. Hasilnya, pada 2021 masyarakat Desa Sumberklampok menerima sertifikat hak milik melalui program reforma agraria.
Setelah 61 tahun hidup dalam ketidakpastian, pemerintah menyerahkan 1.613 sertifikat tanah hasil redistribusi kepada warga. Selain sertifikasi, desa ini juga mendapatkan program akses reforma agraria berupa pemberdayaan masyarakat yang kini berjalan dengan baik. (*)
Editor : Vicky Hernanda