BLITAR – Reforma agraria untuk masyarakat miskin menjadi topik utama pertemuan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Muhaimin Iskandar. Pertemuan tersebut membahas skema pemberian tanah bagi masyarakat miskin, khususnya kelompok desil 1 dan 2.
Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa masyarakat miskin desil 1 dan 2 perlu dilibatkan sebagai subjek utama dalam program reforma agraria. Program redistribusi tanah yang diperuntukkan bagi lahan pertanian, perkebunan, dan peternakan ini diharapkan mampu memberdayakan hingga 1 juta masyarakat miskin. Koordinasi lintas kementerian akan terus dilanjutkan dengan target minimal 1 juta orang dapat menikmati program redistribusi lahan.
Sementara itu, Nusron Wahid menjelaskan bahwa sebagian masyarakat miskin di Pulau Jawa perlu mengikuti program transmigrasi. Setelah menjalani transmigrasi, masyarakat berkesempatan memperoleh sertifikat hak pakai tanah reforma agraria yang sebagian besar berada di luar Pulau Jawa.
Luas lahan yang diberikan bervariasi, mulai dari 1 hingga 5 hektare per kepala keluarga, disesuaikan dengan kemampuan ekonomi dan keterampilan. Program reforma agraria ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. (*)
Editor : Vicky Hernanda