Tutorial Gampang Banget
BLITAR– Masyarakat kini dihimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran sertifikat tanah palsu. Untuk memastikan keamanan properti, penting bagi pemilik lahan atau calon pembeli untuk mengetahui cara cek keaslian sertifikat tanah melalui prosedur resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Cara pertama yang paling mudah adalah menggunakan aplikasi "Sentuh Tanahku". Pengguna cukup menginstal aplikasi tersebut, memilih menu "Cari Berkas" tanpa perlu login, lalu masukkan nama kantor pertanahan, nomor berkas, serta tahun penerbitan yang tertera pada sertifikat fisik. Jika data yang muncul di aplikasi tidak sesuai dengan fisik sertifikat, masyarakat diminta segera melapor ke kantor BPN terdekat.
Selain aplikasi, pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi atrbpn.go.id pada menu layanan cari berkas. Secara fisik, sertifikat tanah asli dapat dikenali dari beberapa ciri khusus, seperti adanya watermark BPN pada kertas, sampul hijau berlogo Garuda Pancasila yang jelas, serta stempel dan tanda tangan yang terasa timbul atau emboss saat diraba. Sertifikat asli juga menggunakan tinta khusus yang rapi dan tidak mudah luntur, serta memiliki peta batas tanah yang akurat sesuai data BPN.(*)
Editor : Satria Wira Yudha Pratama