BLITAR – Informasi terbaru bagi calon penerima tunjangan profesi guru (TPG) menyebutkan bahwa SKTPG terbit 20 Januari 2026. Berdasarkan pembaruan di Info GTK, progres SKTPG kini sudah tercentang dan hasil validasi berstatus hijau seluruhnya.
Kondisi tersebut menandakan data guru sudah dinyatakan valid. Guru yang telah valid per 20 Januari 2026 dan SKTPG-nya terbit akan segera menerima hak bayar tunjangan profesi untuk satu bulan, yaitu Januari 2026. Pada tahun 2026, penyaluran TPG dilakukan per bulan, bukan lagi per tiga bulan.
Bagi guru yang hingga 20 Januari 2026 belum valid atau SKTPG belum terbit, proses validasi akan dilanjutkan pada Februari 2026. Hak bayar bulan Januari dipastikan tidak hilang dan akan dibayarkan setelah data dinyatakan valid.
Informasi juga menegaskan bahwa hak bayar bisa berubah apabila terjadi perubahan data pembelajaran, seperti pergantian guru atau jam mengajar yang menyebabkan data menjadi tidak valid. Guru yang menggantikan guru lain akan menerima tunjangan sesuai bulan mulai mengajar, tidak penuh satu semester.
Guru diminta memastikan data Info GTK dan Dapodik tetap sesuai agar proses pencairan tunjangan profesi berjalan lancar.(*)
Editor : Rendra Febrian Permana