BLITAR– Memastikan keamanan aset properti kini semakin mudah dengan adanya berbagai pilihan cara cek sertifikat tanah, baik secara datang langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun secara digital. Pengecekan ini krusial dilakukan untuk mengetahui status keaslian sertifikat serta memastikan tidak adanya catatan blokir, sita, atau sengketa pada lahan yang dimiliki.
Bagi masyarakat yang memilih cara offline, dokumen persyaratan yang harus disiapkan meliputi sertifikat tanah asli, fotokopi KTP pemilik, fotokopi KK, serta bukti lunas PBB tahun terakhir. Jika diwakilkan, pemohon wajib melampirkan surat kuasa. Petugas BPN nantinya akan mencocokkan data fisik sertifikat dengan buku tanah di arsip mereka. Proses ini umumnya memakan waktu satu hari kerja dengan biaya administrasi sebesar Rp50.000 per sertifikat hak atas tanah.
Selain datang ke kantor, masyarakat bisa menggunakan cara online melalui aplikasi resmi "Sentuh Tanahku". Pengguna hanya perlu mengunduh aplikasi, mendaftarkan akun, dan masuk ke menu "Info Sertifikat". Dengan memasukkan nomor sertifikat dan data kantor pertanahan, informasi detail mengenai kepemilikan dan status keaslian akan muncul secara otomatis di layar ponsel.(*)
Editor : Satria Wira Yudha Pratama