BLITAR– Memastikan keabsahan dokumen properti kini semakin mudah tanpa harus mengantre di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) telah menyediakan layanan digital bagi masyarakat untuk melakukan cara cek sertifikat tanah secara daring guna menghindari praktik mafia tanah dan kerugian akibat dokumen palsu.
Ada tiga saluran resmi yang bisa dimanfaatkan. Pertama, melalui aplikasi "Sentuh Tanahku" yang tersedia di Play Store dan App Store. Pengguna hanya perlu mendaftarkan akun, lalu memilih menu "Cari Berkas" untuk memverifikasi data. Kedua, pengecekan bisa dilakukan lewat website resmi atrbpn.go.id pada bagian menu publikasi dan layanan pengecekan berkas.
Cara ketiga adalah melalui portal "Bhumi" di alamat bhumi.atrbpn.go.id. Layanan ini memungkinkan masyarakat melihat bidang tanah secara visual melalui peta spasial dengan memasukkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB). Langkah digital ini sangat krusial dilakukan sebelum transaksi jual beli atau pengurusan warisan agar hak kepemilikan terlindungi. Jika data tidak ditemukan, masyarakat disarankan segera melakukan konfirmasi langsung ke kantor pertanahan setempat.(*)
Editor : Satria Wira Yudha Pratama