BLITAR – Pemerintah Republik Indonesia menegaskan kehadiran negara di wilayah perbatasan dengan menetapkan delapan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Perbatasan Negara (KPN). Penetapan Perpres RTR Kawasan Perbatasan Negara ini menjadi upaya memperkuat kedaulatan melalui kepastian hukum dan pengaturan tata ruang kawasan strategis.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan bahwa penerbitan Perpres RTR KPN merupakan amanat PP Nomor 26 Tahun 2008. Hingga kini, pemerintah telah mengesahkan delapan Perpres RTR KPN. Sementara itu, dari total 81 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) KPN yang diamanatkan, sembilan telah menjadi Perpres, 18 dalam proses legislasi, 25 dalam tahap penyempurnaan materi teknis, dan 29 belum disusun.
Delapan Perpres tersebut mencakup kawasan perbatasan di Aceh–Sumatera Utara, Riau–Kepulauan Riau, Kalimantan, Sulawesi Utara dan wilayah sekitarnya, Maluku Utara–Papua Barat, Papua, Maluku, serta Nusa Tenggara Timur.
Selain regulasi, Kementerian ATR/BPN juga melakukan pengendalian dengan penilaian rencana tata ruang KPN. Pada 2025, penilaian dilakukan di Aceh dan Sumatera Utara, dan akan dilanjutkan pada 2026 di sejumlah wilayah perbatasan lainnya.
Ketua Komisi II DPR RI menegaskan pentingnya percepatan legalisasi aset dan penyelesaian konflik pertanahan di kawasan perbatasan.(*)
Editor : Rendra Febrian Permana