BLITAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa penyelesaian tanah kawasan hutan tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan Reforma Agraria. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Tim Panitia Khusus (Pansus) DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/01/2026).
Menteri Nusron menyatakan, langkah awal Reforma Agraria harus dimulai dari kejelasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Menurutnya, persoalan yang dibahas bukan hanya terkait administrasi, tetapi juga penguasaan fisik tanah. Ia menjelaskan bahwa TORA bersumber dari tiga kategori utama, yakni tanah dari kawasan hutan, tanah di luar kawasan hutan, serta tanah hasil penyelesaian konflik agraria.
Untuk tanah dari kawasan hutan, penetapannya berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan. Sementara tanah di luar kawasan hutan menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023. Kementerian ATR/BPN juga berwenang menetapkan lokasi tanah TORA, termasuk tanah eks-HGU, tanah terlantar, dan tanah negara lainnya.
Adapun konflik agraria sebagai sumber TORA mencakup konflik tanah masyarakat dengan BUMN, non-kawasan hutan, lahan transmigrasi, kawasan hutan, serta tanah BMN atau BMD. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menambahkan, kawasan hutan menjadi sumber terbesar tanah objek reforma agraria dan berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.(*)
Editor : Rendra Febrian Permana