BLITAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan kesiapan lahan hunian tetap (Huntap) dan hunian sementara (Huntara) bagi masyarakat terdampak bencana di sejumlah wilayah Pulau Sumatera. Kepastian tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (19/01/2026).
Menteri Nusron menyatakan lahan Huntap telah siap di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Percepatan penyediaan lahan dilakukan melalui berbagai mekanisme, mulai dari pemanfaatan tanah milik pemerintah daerah, HGU BUMN dan swasta, tanah masyarakat, hingga tanah adat, dengan tetap menyesuaikan kondisi lapangan.
Dalam paparannya, Menteri Nusron menjelaskan tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, dimulai dari identifikasi spasial lokasi terdampak hingga konsolidasi tanah sebagai dasar pembangunan hunian. Di Aceh, teridentifikasi puluhan HGU terdampak dan tanah terlantar yang berpotensi dimanfaatkan untuk Huntap.
Potensi serupa juga ditemukan di Sumatera Utara dan Sumatera Barat, dengan puluhan bidang HGU yang masa berlakunya berakhir atau telah ditetapkan sebagai tanah terlantar. Kementerian ATR/BPN juga terlibat dalam Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana untuk memastikan kepastian hukum dan percepatan penyediaan lahan.(*)
Editor : Rendra Febrian Permana