JAKARTA – Polemik ijazah Jokowi kembali menghangat setelah mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons pernyataan Komisi Informasi Publik (KIP) yang menyebut ijazah Presiden ketujuh RI tersebut sebagai informasi terbuka untuk publik. Mahfud menilai, penetapan status keterbukaan informasi itu seharusnya dilakukan sejak awal, sebelum adanya penetapan tersangka dalam perkara yang melibatkan Roy Suryo dan pihak lainnya.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD dalam podcast Terus Terang yang diunggah di kanal YouTube pribadinya pada Selasa, 20 Januari 2026. Dalam podcast tersebut, Mahfud menegaskan bahwa dirinya tidak memihak siapa pun dalam polemik ijazah Jokowi, melainkan ingin menyoroti persoalan dari sudut pandang hukum yang objektif dan berkeadilan.
Mahfud MD Kritik Tahapan Penetapan Informasi Publik
Mahfud menilai langkah KIP yang baru menetapkan ijazah Presiden Joko Widodo sebagai informasi publik setelah munculnya tersangka menimbulkan pertanyaan. Menurutnya, secara ideal, status keterbukaan informasi seharusnya diputuskan lebih awal agar tidak menimbulkan kesan adanya persoalan prosedural dalam penanganan perkara.
“Seharusnya sejak awal sudah diputuskan apakah ijazah itu informasi publik atau bukan. Jangan setelah ada tersangka, baru ditetapkan,” ujar Mahfud dalam podcast tersebut.
Meski demikian, Mahfud menegaskan kritik tersebut tidak dimaksudkan untuk membela salah satu pihak. Ia menyatakan fokus utamanya adalah memastikan bahwa proses hukum berjalan secara fair, transparan, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.
Keaslian Ijazah Jokowi Jadi Pokok Perkara
Lebih lanjut, Mahfud kembali menekankan pandangannya sejak awal bahwa inti persoalan dalam polemik ijazah Jokowi adalah keabsahan dokumen tersebut. Menurutnya, sebelum masuk ke ranah pidana, pengadilan harus terlebih dahulu memastikan apakah ijazah Presiden Jokowi asli atau tidak secara hukum.
Mahfud menilai, pembuktian keaslian ijazah tidak cukup hanya melalui opini publik atau pernyataan lembaga, melainkan harus diputuskan oleh hakim di pengadilan. Dengan demikian, keputusan hukum memiliki kekuatan mengikat dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di ruang publik.
“Pokok masalahnya itu ijazahnya. Asli atau tidak. Itu yang harus diputuskan dulu oleh hakim,” tegas Mahfud.
Indikator Hukum dan Peran Universitas Gadjah Mada
Dalam penjelasannya, Mahfud menyebut bahwa bukti kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dapat ditelusuri melalui indikator hukum yang jelas. Indikator tersebut mencakup data akademik, arsip institusi pendidikan, hingga dokumen resmi yang dapat diverifikasi secara hukum.
Mahfud juga mengaitkan hal ini dengan keputusan KIP yang telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka untuk publik. Menurutnya, keputusan tersebut dapat menjadi salah satu dasar hukum untuk membuka akses pembuktian, namun tetap harus diuji dalam proses peradilan.
Tersangka Belum Bisa Dihukum Sebelum Ada Kepastian
Terkait status tersangka dalam kasus ini, Mahfud menegaskan bahwa selama keaslian ijazah Jokowi belum dipastikan secara hukum, maka para tersangka tidak dapat dijatuhi hukuman. Ia menilai hal tersebut penting untuk menjaga asas praduga tak bersalah dan mencegah kriminalisasi yang tidak berdasar.
Mahfud menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif dan tidak dipengaruhi tekanan politik maupun opini publik. Menurutnya, penyelesaian polemik ijazah Presiden Jokowi harus menjadi contoh bagaimana negara menyelesaikan persoalan hukum secara adil dan transparan.
Editor : Dyah Wulandari