BLITAR - Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hingga kini masih mempertanyakan nasib PKH tahap 4 dan BPNT tahap 4 yang belum juga cair. Keluhan ini datang dari berbagai daerah, bahkan ada satu kelurahan atau satu kampung yang sama sekali belum menerima pencairan bantuan sosial tahap keempat.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Tidak sedikit KPM yang mulai bertanya-tanya, apakah PKH tahap 4 dan BPNT tahap 4 masih akan cair, atau justru sudah dinyatakan hangus. Padahal, berdasarkan penjelasan terbaru, keterlambatan pencairan tidak serta-merta berarti bantuan dibatalkan.
Langkah pertama yang wajib dilakukan KPM ketika PKH tahap 4 dan BPNT tahap 4 belum cair adalah memastikan status kepesertaan. Pengecekan awal bisa dilakukan melalui aplikasi resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial. Aplikasi ini hanya menampilkan apakah seseorang masih terdaftar sebagai penerima atau tidak, ditandai dengan keterangan “ya” atau “tidak” pada masing-masing program bantuan.
Namun, hasil di aplikasi Cek Bansos tidak bisa dijadikan satu-satunya acuan. Untuk mengetahui status secara detail, KPM sangat disarankan melapor langsung ke pihak berwenang di wilayah masing-masing.
Tanya Pendamping Sosial Sesuai Program
Bagi penerima PKH murni maupun PKH plus BPNT, pelaporan cukup dilakukan kepada pendamping PKH setempat. Pendamping inilah yang memiliki akses ke aplikasi SNG (Sistem Next Generation) untuk melihat detail status bantuan, mulai dari proses pencairan, keterlambatan, hingga kemungkinan kendala administrasi.
Sementara itu, bagi penerima BPNT murni, pelaporan bisa dilakukan kepada operator SNG yang ada di desa atau kelurahan. Operator ini memiliki cakupan data satu wilayah desa secara menyeluruh, sehingga dapat memeriksa seluruh KPM tanpa terbatas pada wilayah damping tertentu.
Pendamping sosial hanya dapat mengakses data sesuai wilayah tugasnya. Bahkan, dalam satu kecamatan, pendamping bisa dibagi per desa atau kelurahan. Artinya, mereka tidak bisa mengecek data KPM di luar wilayah dampingan.
Hindari Kirim Data Pribadi ke Sembarang Pihak
KPM diimbau untuk tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku bisa mengecek status bantuan dari jarak jauh. Mengirimkan foto KTP atau data pribadi melalui pesan media sosial sangat berisiko dan tidak dibenarkan.
Jika masih belum mendapatkan kejelasan, KPM bisa langsung mendatangi Dinas Sosial kabupaten/kota. Di sana terdapat supervisor atau koordinator SNG yang memiliki kewenangan mengecek data satu wilayah kabupaten atau kota secara penuh.
Melalui pengecekan di aplikasi SNG, akan terlihat apakah status bantuan mengalami keterlambatan, masih dalam proses, atau sudah tereksklusi (XL). Jika ditemukan kendala data, perbaikan dan pembaruan masih memungkinkan dilakukan selama status belum dinyatakan final.
Belum Cair Bukan Berarti Hangus
Isu yang cukup ramai diperbincangkan adalah anggapan bahwa jika PKH dan BPNT tahap 4 tidak cair di tahun 2025, maka bantuan tersebut tidak akan cair selamanya. Anggapan ini tidak sepenuhnya benar.
Selama di data SNG belum muncul keterangan eksklusi, maka bantuan masih berpeluang cair. Bahkan, dalam sejumlah sampel data KPM, masih ditemukan status “berhasil cek rekening”, yang berarti proses pencairan masih berjalan.
Hingga saat ini, final closing untuk pencairan tahap 1 tahun 2026 juga belum muncul. Artinya, pencairan PKH tahap 4 dan BPNT tahap 4 tahun 2025 masih terbuka dan berpotensi disalurkan bersamaan dengan tahap berikutnya.
Jangan Panik, Lakukan Langkah Resmi
Daripada terus diliputi kebingungan dan kecemasan, KPM disarankan segera melakukan langkah-langkah resmi. Pastikan status kepesertaan dicek melalui jalur yang benar, lapor ke pendamping sosial atau Dinas Sosial, serta hindari penyebaran data pribadi.
Dengan prosedur yang tepat, keterlambatan pencairan PKH tahap 4 dan BPNT tahap 4 masih bisa diatasi, dan bantuan sosial tetap berpeluang diterima sesuai hak KPM.
Editor : Axsha Zazhika