Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Cek Sertifikat Tanah Online Kini Makin Mudah, Ini 3 Cara Resmi dari ATR/BPN

Vicky Hernanda • Jumat, 23 Januari 2026 | 22:50 WIB
Cek Sertifikat Tanah Online Kini Makin Mudah, Ini 3 Cara Resmi dari ATR/BPN
Cek Sertifikat Tanah Online Kini Makin Mudah, Ini 3 Cara Resmi dari ATR/BPN

BLITAR – Cek sertifikat tanah online kini dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Melalui layanan digital resmi, masyarakat bisa memverifikasi keaslian dan data sertifikat tanah cukup menggunakan ponsel atau perangkat internet.

Sertifikat tanah merupakan dokumen legal sebagai bukti sah kepemilikan tanah atau bangunan. Kesalahan data maupun sertifikat palsu berpotensi menimbulkan sengketa dan kerugian. Karena itu, pengecekan sertifikat tanah menjadi langkah penting sebelum transaksi jual beli, pengurusan warisan, atau administrasi lainnya.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN menyediakan tiga layanan resmi untuk cek sertifikat tanah online. Cara pertama melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diunduh di Play Store atau App Store. Pengguna perlu mendaftar akun, mengaktifkannya melalui email, lalu masuk ke menu cari berkas dan mengisi data sertifikat.

Cara kedua melalui website resmi www.atrbpn.go.id dengan memilih menu publikasi, layanan, lalu pengecekan berkas dan mengisi data kantor pertanahan serta nomor berkas. Cara ketiga melalui situs peta bidang tanah berbasis spasial di situsbumi.atatrbpn.go.id/peta untuk melihat informasi bidang tanah secara visual.

Jika data tidak ditemukan atau tidak sesuai, masyarakat disarankan mengonfirmasi langsung ke kantor pertanahan setempat. (*)

Editor : Vicky Hernanda
#kantah kabupaten blitar #ATR BPN #Cek Sertifikat Tanah Online #sertifikat tanah #Sentuh Tanahku