BLITAR – Sertifikat tanah elektronik atau sertifikat el merupakan dokumen digital resmi yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti sah kepemilikan tanah atau bangunan. Sertifikat ini berbentuk file PDF dan ditandatangani secara elektronik oleh pejabat BPN, dengan kekuatan hukum yang sama seperti sertifikat fisik.
Penerapan sertifikat tanah elektronik diatur melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023. Penerbitannya dilakukan secara bertahap di kantor pertanahan yang telah siap. Sertifikat tanah fisik lama tetap sah dan tidak wajib dikonversi, kecuali untuk keperluan seperti jual beli, balik nama, pengurusan warisan, atau alasan keamanan data digital.
Pengurusan sertifikat tanah elektronik dapat dilakukan langsung di kantor pertanahan sesuai domisili tanah atau secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku di wilayah tertentu. Pemohon harus menyiapkan dokumen seperti sertifikat asli, identitas diri, bukti PBB, serta dokumen pendukung sesuai jenis layanan.
Biaya pengurusan sertifikat tanah elektronik mengikuti ketentuan PNBP BPN dan dibayarkan langsung ke kas negara. Besarannya tergantung jenis layanan, luas tanah, serta kebutuhan pengukuran dan administrasi. (*)
Editor : Vicky Hernanda