BLITAR – Banyak pemilik tanah mengaku tidak mengetahui posisi pasti tanah yang dibelinya karena sertifikat tidak mencantumkan titik lokasi seperti Google Maps. Kondisi ini kerap dialami pembeli tanah lama, tanah gadai, maupun tanah yang dibeli dari perorangan atau perusahaan. Kini, lokasi bidang tanah dapat dicek langsung melalui nomor sertifikat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku.
Sentuh Tanahku merupakan aplikasi resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang dapat diunduh melalui Play Store atau App Store. Setelah mengunduh aplikasi, pengguna diminta melakukan registrasi menggunakan alamat email, lalu masuk ke dalam aplikasi.
Untuk mengetahui lokasi tanah, pengguna memilih menu lokasi bidang tanah. Selanjutnya, masukkan data wilayah sesuai sertifikat, mulai dari kantor desa, desa atau kelurahan, jenis hak, serta lima digit terakhir nomor sertifikat. Setelah data diisi, pengguna menekan tombol proses.
Aplikasi akan menampilkan bidang tanah berupa penanda berwarna di peta. Lokasi tersebut dapat langsung dihubungkan ke Google Maps dengan fitur navigasi. Pengguna dapat melihat rute perjalanan menuju lokasi tanah sesuai posisi terkini. Cara ini memudahkan pemilik tanah mengetahui letak pasti bidang tanah yang dimiliki hanya dari data sertifikat. (*)
Editor : Vicky Hernanda