BLITAR – Isu kenaikan pensiun dan rapel pensiunan kembali menjadi perbincangan hangat setelah beredarnya video YouTube yang membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025. Dalam narasi yang viral tersebut, PMK 118/2025 kerap ditafsirkan sebagai sinyal adanya pencairan rapel dan perubahan kebijakan pensiun yang telah lama dinantikan para pensiunan PNS, TNI, dan Polri.
Video tersebut menggambarkan kegelisahan para pensiunan yang berharap negara kembali hadir melalui kebijakan baru. Kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya kesehatan, hingga tanggungan keluarga disebut sebagai alasan kuat mengapa isu rapel pensiun cepat menyebar dan dipercaya. Namun, di balik narasi yang emosional, diperlukan penjelasan berbasis fakta agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berlarut.
Klarifikasi PT Taspen soal Isu Kenaikan dan Rapel Pensiun
Menanggapi isu tersebut, PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan maupun pembayaran rapel pensiun. Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025, sebagai respons atas maraknya informasi yang dinilai tidak akurat di ruang publik.
Taspen menjelaskan, PMK 118 Tahun 2025 tidak mengatur kenaikan nominal pensiun maupun pencairan rapel. Regulasi tersebut lebih menitikberatkan pada penguatan tata kelola dan pengawasan pengelolaan dana pensiun, agar lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Dasar Hukum Pensiun Masih PP Nomor 8 Tahun 2024
Hingga kini, satu-satunya dasar hukum yang mengatur besaran pensiun adalah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Aturan tersebut menetapkan kenaikan pensiun sebesar 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2024 dan telah diterapkan sepenuhnya. Artinya, tidak ada kekurangan pembayaran maupun rapelan yang tertunda.
PT Taspen Kediri juga menegaskan bahwa sampai pertengahan Desember 2025, belum ada instruksi resmi pemerintah mengenai penyesuaian atau kenaikan pensiun baru, termasuk pembayaran rapel gaji pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, serta janda dan duda penerima manfaat.
Soal Nominal Rapel dan Prinsip Pelayanan 5T
Taspen turut meluruskan isu mengenai besaran rapel yang kerap disebut besar dan seragam. Menurut Taspen, besaran rapel—jika suatu saat ditetapkan—akan sangat bergantung pada golongan, masa kerja, dan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak mungkin sama untuk semua penerima.
Dalam pelayanannya, Taspen berkomitmen menjalankan prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat, sebagai upaya menjaga kepercayaan peserta.
Kesimpulan: Waspada Informasi Viral
Taspen mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi seperti Call Center 1500 919, media sosial resmi Taspen, dan situs taspen.co.id. Isu kenaikan dan rapel pensiun yang beredar saat ini belum memiliki dasar keputusan pemerintah, sehingga pensiunan diminta tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh kabar viral.
Editor : Axsha Zazhika