BLITAR – Isu kenaikan gaji pensiunan 2026 kembali menjadi perbincangan hangat setelah sebuah video bernada emosional beredar luas di media sosial dan grup percakapan. Video tersebut menyoroti kegelisahan para pensiunan, janda, dan duda penerima manfaat terkait masa depan dana pensiun, rapel, serta kepastian kenaikan penghasilan di masa tua.
Dalam narasi yang menyentuh, pembuat video menyampaikan bahwa pemerintah tengah melakukan pembenahan besar melalui regulasi baru di sektor pengelolaan dana pensiun. Disebutkan pula adanya harapan akan sistem yang lebih adil, aman, dan berkelanjutan bagi pensiunan ASN, TNI, dan Polri. Namun, narasi tersebut memicu beragam tafsir di masyarakat, termasuk anggapan bahwa kenaikan gaji pensiunan dan pencairan rapel sudah berada di depan mata.
Seiring viralnya video tersebut, pencarian terkait kenaikan gaji pensiunan 2026 meningkat tajam. Banyak pensiunan mempertanyakan apakah benar pemerintah telah menyiapkan kebijakan kenaikan pensiun atau pembayaran rapelan dalam waktu dekat.
Klarifikasi Tegas TASPEN: Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun
Menanggapi isu yang beredar, PT TASPEN (Persero) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi Pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan. Pernyataan ini disampaikan melalui klarifikasi resmi TASPEN yang dirilis pada 17 November 2025.
TASPEN menekankan bahwa tidak ada penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI-Polri, maupun janda dan duda penerima manfaat. Seluruh kebijakan terkait pensiun sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan hanya sah jika diumumkan melalui regulasi resmi.
Rapel Pensiunan Juga Belum Diinstruksikan Pemerintah
Selain isu kenaikan, TASPEN juga meluruskan kabar mengenai rapel gaji pensiunan. Hingga pertengahan Desember 2025, belum ada instruksi resmi Pemerintah terkait pembayaran rapelan gaji pensiunan. Informasi yang menyebut rapel segera cair dipastikan tidak benar.
TASPEN menjelaskan, apabila rapel nantinya ditetapkan, besarannya akan bergantung pada golongan, masa kerja, serta ketentuan yang berlaku. Artinya, tidak semua penerima akan memperoleh nominal yang sama atau maksimal.
Tetap Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024 dan Prinsip 5T
Saat ini, pembayaran gaji pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok PNS dan janda/dudanya. Selama belum ada aturan baru, ketentuan tersebut tetap menjadi dasar hukum.
Dalam pelayanan, TASPEN menegaskan komitmen menerapkan prinsip 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Masyarakat juga diimbau hanya mempercayai informasi dari kanal resmi, seperti Call Center TASPEN 1500 919, media sosial resmi, dan situs taspen.co.id.
Sebagai penutup, TASPEN mengajak pensiunan dan keluarga untuk tetap waspada terhadap informasi viral dan menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait kebijakan kenaikan gaji pensiunan 2026, agar tidak terjebak kabar yang menyesatkan.
Editor : Axsha Zazhika